Advokat.WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih harus mendalami motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Listyo menyebut penyidik bakal memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Menurutnya, salah satu materi yang akan dicecar adalah terkait perselingkuhan atau pelecehan.
Baca Juga:
Tersangka Pelaku Pembunuh Wanita Dalam Lemari di Jambi Ditangkap Polisi
"Saat ini kami sampaikan motif dipicu adanya laporan PC terkait dengan masalah-masalah kesusilaan," kata Listyo di sela-sela rapat dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
"Ini untuk menjawab isunya antara pelecehan atau perselingkuhan kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu, itu akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir," imbuhnya.
Listyo menjelaskan sampai saat ini keterangan yang diterima tim khusus Polri terkait motif pembunuhan Brigadir J terkait dengan masalah kesusilaan.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
Dari hasil pemeriksaan terhadap Sambo, kata Listo, yang bersangkutan juga mengaku terpicu amarah dan emosinya saat Putri melaporkan adanya peristiwa kesusilaan di Magelang.
Kendati demikian, Listyo mengaku masih terus mendalami kebenaran yang disampaikan oleh Sambo ihwal motif pembunuhan itu.
"Itu akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir," katanya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik. [tum]