Wahanaadvokat.com | Dugaan adanya aktor intelektual di balik aksi pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, didalami Polda Metro Jaya.
Diketahui, Haris menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022) lalu.
Baca Juga:
OKP Kota Bekasi Tuntut Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Mantan Ketua KNPI
"Itu yang masih kami dalami karena keterangan itu tidak bisa dari keterangan lisan, enggak bisa. Kami harus ada faktanya, faktanya sedang kami gali, keterangan masih berubah-ubah dan belum didukung fakta," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Tubagus menuturkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus pengeroyokan terhadap Haris ini.
Termasuk, menggali keterangan dari para tersangka yang telah berhasil ditangkap terkait dengan motif dari pengeroyokan ini.
Baca Juga:
Ketua Pelajar dan Ketua Mahasiswa Muhammadiyah Komentari Musda KNPI Kota Bekasi
"Motif masih kami gali," ucap Tubagus singkat.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga tersangka yakni MS, JT, dan SS. Sedangkan dua tersangka lainnya yang berinisial H dan I masih dalam upaya pengejaran.
Kelima tersangka tersebut memiliki peran berbeda. tersangka SS merupakan orang yang memberikan perintah kepada para eksekutor untuk mengeroyok Haris.
Kemudian, tersangka MS diketahui menendang wajah dan badan korban. Sementara tersangka JT memukul korban sebanyak tiga sampai empat kali pada bagian wajah dengan tangan kosong.
Sedangkan tersangka H berperan memukul menggunakan batu dan tersangka I memukul korban dengan menggunakan helm.
Polisi menyebut para tersangka rata-rata berprofesi sebagai seorang debt collector. Polisi juga mengungkapkan bahwa para eksekutor itu mendapat imbalan uang sebesar Rp1 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka SS selaku pemberi perintah turut dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 20 KUHP. [tum]