Wahanaadvokat.com | Pakar telematika Roy Suryo, mengklaim sepeda motor Honda Beat Street yang menjadi barang bukti polisi di kasus salah tangkap begal Bekasi tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Hal itu ia ungkapkan saat menjadi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat, Senin (14/3/2022).
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
Dalam kasus ini, seorang mahasiswa yang juga guru ngaji Muhammad Fikry menjadi terdakwa pembegalan. Padahal, saat terjadi pembegalan, dia tertidur di musala dekat rumah di Bekasi.
"Motor juga masih pada posisi pada tempatnya. Jadi motor tidak bergerak. Motor dan terdakwa ada terekam di CCTV dan sudah saya verifikasi," kata Roy.
Video rekaman CCTV itu berasal dari digital video recorder (DVR) yang menyimpan rekaman empat kamera di area rumah keluarga Fikry.
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Diringkus, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Begal di Wilayah Simalungun
Roy menjelaskan, dalam rekaman CCTV bertanggal 23 Juli 2021, motor Beat street itu tampak memasuki area rumah pukul 22.25 WIB dan tidak dikendarai oleh Fikry. Sepeda motor itu kemudian terparkir.
Roy kemudian menunjukkan bukti CCTV tanggal 24 Juli 2021 pukul 01.30 WIB, saat Fikry dituduh polisi melakukan begal di Jalan Raya Sukaraja, Kabupaten Bekasi.
"Jadi 01.30 WIB tanggal 24 Juli 2021, motor terparkir di posisi sama seperti ketika masuk jam 22.00 malam kira-kira 4,5 jam sebelumnya," tutur Roy.
Roy mengatakan kamera CCTV merekam saat motor masuk dan keluar. Dalam rekaman video, sepeda motor yang dijadikan barang bukti begal itu tidak bergerak hingga siang hari 24 Juli 2021.
"Motor itu tidak bergerak dari tempatnya mulai dari jam 10 malam sampai jam 12 siang hari besok siangnya," jelas Roy.
Roy juga menunjukkan bukti rekaman CCTV yang menampilkan posisi sepeda motor keluar pada 12.25 WIB. Saat itu, seseorang dengan tubuh lebih kecil dari Fikry mengambil dan mengendarai Beat Street.
"Saat jauh lebih kelihatan lagi bahwa motor ini adalah memang (berpelat) nomor B 4358 FPW seperti yang dimaksud, jadi sudah bisa dipastikan rekaman videonya kelihatan," kata Roy.
Roy lantas memastikan bahwa sepeda motor Beat Street warna hitam berpelat B 4538 FPW sejak 23 Juli malam hingga 24 Juli 2021 siang tidak berada di bawah kekuasaan Fikry.
"Karena antara yang membawa, memarkir, dan kemudian yang mengambil keluar orang yang berbeda," kata Roy.
"Jadi bisa dipastikan juga saudara terdakwa tidak menguasai motor tersebut selama 23 (Juli) malam sampai 24 (Juli) siang hari," jelas Roy.
Sebelumnya, Muhammad Fikry ditangkap bersama 8 orang lainnya pada 28 Juli 2021. Sebanyak 5 orang dibebaskan sementara 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus begal hingga menjadi terdakwa di pengadilan.
Fikry merupakan mahasiswa Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi dan juga anggota HMI. Ia rutin mengajar ngaji anak-anak membaca Alquran dan membantu orang tuanya menjaga bengkel.
Usai ditangkap secara paksa oleh personel dari Polsek Tambelang dan Polres Bekasi, dia dan teman-temannya dipaksa mengaku telah melakukan begal di Jalan Sukaraja, Bekasi pada dini hari 24 Juli 2021.
Berdasarkan kesaksian warga dan keluarga, Fikry dan kawan-kawan tak pernah melakukan begal. Saat kejadian itu, ia sedang tidur di musala rumah yang berjarak sekitar 6 Km dari TKP Begal. Hal ini terekam CCTV.
Akan tetapi, proses hukum terus dilakukan oleh kepolisian hingga masuk persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang. [tum]