Wahanaadvokat.com I Adam B Musa seorang narapidana kasus narkoba yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tangerang, total divonis 29 tahun penjara.
Adam saat ini baru menjalani hukuman sekitar 5 tahun.
Baca Juga:
Oplos Bahan Pembuat Parfum Jadi Miras, Puluhan Napi Keracunan di Lapas Sumbar
"Adam B Musa dijatuhi hukuman 13 tahun, untuk perkara pertama dan telah menjalani hampir 5 tahun. Selain itu yang bersangkutan dijatuhi pidana kedua sebesar 16 tahun," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti, Selasa (14/12).
Rika mengatakan Adam kabur dari Lapas Kelas IA Tangerang pada 8 Desember 2021. Pihaknya bekerja sama dengan kepolisian untuk memburu Adam. Pengejaran dilakukan ke sejumlah tempat hingga ke Riau.
"Salah satunya telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polda Riau," ujarnya.
Baca Juga:
Puluhan Napi Keracunan Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi: 1 Tewas
Lebih lanjut, kata Rika, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sudah menurunkan tim guna menyelidiki dan memeriksa semua pihak yang terkait dengan pelarian Adam.
Saat ini, tim gabungan Kanwil Kemenkumham Banten, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan.
"Apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti ada pelanggaran SOP, maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terbukti bertanggung jawab terhadap terjadinya pelanggaran tersebut," katanya.