Wahanaadvokat.com I Novel Cs Jadi ASN Polri, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut hal ini jadi bukti keputusan keliru KPK pimpinan Firli Bahuri mencopot 57 pegawai. Dia mempertanyakan tes tersebut sejak awal.
Dia juga mengatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) terbukti cacat hukum.
Baca Juga:
Pakar Hukum: KPK Harus Buktikan Keterlibatan Febri dalam Kasus Kementan
"Sekali lagi, ini adalah bukti nyata KPK keliru menyingkirkan mereka. TWK cacat hukum," kata Febri lewat akun Twitter @febridiansyah, Senin (6/12). Seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Dalam cuitan itu, ia mengutip cuitan dari Novel Baswedan. Febri tak lupa mengucapkan selamat bertugas kepada para mantan koleganya di KPK.
Febri menilai keputusan ini tidak mudah, baik bagi Novel dkk ataupun bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, ia berharap keputusan ini jadi jalan kelaur terbaik.
Baca Juga:
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Pengacara
"Kerja berat menanti. Smg semakin dapat bermanfaat bagi masyarakat dimanapun bertugas," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesediaan merekrut para pegawai yang dipecat KPK. Tawaran itu diberikan Listyo usai para pegawai dipecat KPK karena tak lolos TWK.
Dia menawarkan posisi ASN Polri bagi Novel Baswedan dkk. Usulan itu telah melalui persetujuan Presiden Joko Widodo.