Wahanaadvokat.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan menangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Cs, pada Rabu (6/01/2022) pekan lalu.
Namun sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, pernah mengungkapkan bahwa OTT terjadi ketika pelaku korupsi ceroboh menggunakan alat komunikasi atau Telepon Selular (Ponsel).
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
Hal Itu disampaikan Alex menjawab pertanyaan terkait jumlah OTT yang menurun dalam konferensi pers 'Capaian Kinerja Bidang Penindakan dan Eksekusi Semester I Tahun 2021', Selasa (24/8/2021) tahun lalu.
"OTT ini tergantung pada kecerobohan dari pengguna HP tersebut, ketidakhati-hatian mereka, sehingga mereka kelepasan ngomong dan kemudian bisa diikuti dan seterusnya," ujar Alex .
Menurut Alex, para pelaku korupsi sudah belajar praktik-praktik tersebut dari persidangan perkara korupsi sebelumnya yang membuat mereka berhati-hati melakukan komunikasi melalui gawainya. Untuk itu, terang Alex, KPK tidak menjadikan OTT sebagai strategi tunggal mengungkap kasus korupsi.
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
"Kita mendorong betul untuk melakukan case building, tidak dengan hanya mengandalkan alat sadap yang saya kira para calon koruptor itu juga sudah mulai belajar praktik-praktik sebelumnya dari persidangan perkara korupsi," ungkap dia.
Pimpinan berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini menjelaskan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pandemi Covid-19 menjadi kendala bagi kerja-kerja KPK.
"Pandemi ini dampaknya besar sekali terhadap kinerja KPK. Tidak hanya di bidang penindakan, tetapi juga [bidang] pencegahan terganggu juga. Termasuk [bidang] koordinasi dan supervisi dengan melakukan perjalanan ke daerah itu," kata Alex kala itu. [tum]