WahanaAdvokat.com | Oknum Pengacara berinisial SPJ Npt dibantu sejumlah rekannya sekitar 30 orang, memaksa Rahmawati mengosongkan rumahnya di Cipondoh, Kota Tangerang.
Rahmawati, pemilik rumah mengatakan kejadiannya pada tanggal 06 Oktober 2021 sekitar pukul 8.00 WIB.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
Pengacara SPJ Npt bersama rekannya telah memaksa masuk ke dalam rumah,salah satu dari mereka memanjat tembok, masuk kedalam rumah kemudian turun ke lantai 1 dan membuka pintu depan secara paksa yang saat itu masih dalam keadaan terkunci.
Setelah pintu terbuka SPJ masuk ke dalam rumah, naik ke lantai 2 dan menggedor-gedor seluruh pintu kamar rumah Rahmawati. Ia juga memaksa setiap penghuni/orang yang berada di dalam kamar agar segera keluar dari kamarnya.
Tak hanya itu, SPJ bersama rekan-rekannya melakukan intimidasi dan mengusir dengan cara memaksa sambil membentak-bentak seluruh penghuni rumah agar segera mengosongkan dan keluar meninggalkan rumah tersebut, padahal di dalam rumah ada anak kecil yang masih berusia 5 bulan dan 9 tahun.
Baca Juga:
Kasus Pemalsuan Pelat Dinas Khusus DPR, Oknum Pengacara Jadi Tersangka
Mendapat perlakuan sadis dan intimidasi dari SPJ serta rekannya, merasa terganggu dan terancam kemudian Rahmawati pun mendatangi Kantor Polisi Sektor Cipondoh dan Kantor Polisi Resort Metro Kota Tangerang untuk meminta perlindungan hukum dan sekaligus membuat Laporan Polisi Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor :STTLP/B/1100/X/2021/ SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya (Perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 335 KUHP) tertanggal 06 Oktober 2021.
Kejadian tidak sampai di situ, usai melaporkan tindakan SPJ ke kantor Polisi, Rahmawati pun kembali ke rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB, ia sangat terkejut melihat rumahnya dalam keadaan gelap gulita karena listriknya telah dipadamkan dan pagar rumahnya digembok oleh Pengacara SPJ bersama rekan-rekannya.
Anehnya, pada tanggal 11 Oktober 2021 sekitar Pukul 10.00 WIB, Rahmawati mendapat kabar atau informasi dari tetangganya yang bernama Umi Fatimah dan Eli bahwa Pengacara SPJ telah mengeluarkan seluruh barang-barang milik Rahmawati yang ada di dalam rumah, padahal sebelum keluar dari rumahnya terlebih dahulu ia mengunci pintu kamar dan kuncinya pun dibawa oleh Rahmawati.
Melihat perbuatan Pengacara SPJ bersama rekan-rekannya yang telah mengeluarkan barang-barang miliknya, dimana di antara barang-barang tersebut terdapat barang berharga berupa perhiasan emas dan surat berharga, kendaraan roda empat (mobil) dan juga perabotan rumah tangga serta barang-barang lainnya, Rahmawati merasa laporan pertamanya tidak di tindak lanjutin Polisi bahkan SPJ dan kliennya bersama rekan-rekannya berani mengosongkan rumah tanpa konfirmasi.
Maka Rahmawati Pada tanggal 15 Oktober 2021 membuat lagi laporan ke 2 di Kantor Polisi Sektor Cipondoh dengan bukti lapor No:TBL/B/X/2021/PMJ/RESTRO TNG/SEK.SPDH. dengan tuduhan tindakan melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Salah satu penasehat hukum yang tidak ingin di sebut namanya mengatakan, bahwa Negara ini negara hukum, seorang pengacara tidak punya hak menyita apalagi mengusir dan mengosongkan rumah Rahmawati kecuali sudah putusan pengadilan, itupun yang berhak mengeksekusi adalah pihak pengadilan setempat, bukan Pengacara, ini sudah jelas melanggar hukum, ujarnya
Ia juga menyesalkan tindakan pihak Kepolisian Cipondoh yang tidak bergerak cepat merespon laporan masayarakat.
Sangat disayangkan, seorang wartawan sudah berusaha mengkonfirmasi dan menghubungi Kanit Reskrim Polsek Cipondoh lewat sambungan whatsapp, sama sekali tidak ada respon, demikian juga media itu mencoba menghubungi SPJ lewat sambungan telepon, namun nada yang tersambung mengatakan nomor yang anda tuju sedang tidak aktif. [dny]