Wahanaadvokat.com | Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen Mohamad Hasan mengatakan, polisi militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda saat ini masih menyelidiki keterlibatan oknum TNI dalam kasus pembakaran rumah Asnawi.
Penyelidikan dilakukan setelah pihaknya mendapat limpahan kasus dari Polda Aceh. Kodam Iskandar Muda bakal mengusut tuntas kasus itu.
Baca Juga:
Kisruh di Deli Serdang: 33 Oknum TNI Diduga Serang Warga, Komisi I DPR Desak Proses Hukum
Pelaku pembakaran rumah wartawan harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, diduga oknum TNI.
"Sesuai dengan perintah dari komando atas agar (kasus itu) diusut tuntas," kata Mohamad dalam keterangan tertulis disampaikan Kapendam IM Kolonel Arh Sudrajat, Senin (17/1/2022).
Mohamad mengatakan, Kodam Iskandar Muda bakal menindak oknum TNI tersebut bila terbukti bersalah. Menurutnya, proses penyelidikan masih berlangsung.
Baca Juga:
Viral, Oknum TNI Acungkan Pistol di Rumah Ketua Bappilu Gerindra Sulsel
"Jika memang terbukti pada proses penyelidikan oleh Pomdam ada keterlibatan oknum TNI, tentunya akan ada proses hukum lanjutan yang akan dilakukan terhadap pelaku," ujar Mohamad.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan penyidikan kasus pembakaran rumah yang terjadi pada Juli 2019 itu sebelumnya telah diambil alih Polda Aceh. Ditreskrimum disebut telah melakukan proses penyidikan dan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara maka proses penyidikannya sudah dilimpahkan ke Pomdam IM pada tanggal 4 Januari 2022," kata Winardy kepada wartawan, Senin (10/1).