Wahanaadvokat.com |Mengaku sebagai wartawan, dua pria tertangkap basah memeras sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kepolisian pun turut menyita sebuah lencana bertuliskan KPK.
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Pria tersebut adalah Jambari (45) warga Pekalongan yang mengaku sebagai wartawan Pelopor dan Jejak Kasus serta Miftakhus Surur (30) warga Pekalongan yang mengaku sebagai wartawan Indonesia Parlemen.
Selain mendapati kartu identitas pers dengan nama medianya, polisi juga mendapati sebuah lencana dengan tulisan KPK.
"Kami terima laporan pemerasan, terus kita datang ke lokasi, pihak terlapor masih di situ kemudian kita amankan. Keduanya ngaku wartawan, lengkap dengan ID card yang dibawa. Ada juga lencana kewenangan KPK," ungkap Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo di kantornya, Sabtu (5/2).
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka memintai uang Rp10 juta kepada pengelola SPBU Randudongkal, di Jalan Raya Randudongkal-Pemalang. Alasannya, melayani pembelian solar subsidi bagi warga yang menunjukkan ijin rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal untuk kepentingan pertanian.
Bila tidak mau memberikan uang, pengelola SPBU diancam akan diberitakan di media kedua pelaku lengkap dengan bukti foto dan video.
"Yang bersangkutan nakut-nakuti, ada warga kok beli solar subsidi mondar-mandir. Pengelola SPBU didatangi dan diancam akan diberitakan, kalau ingin clear mereka minta 10 juta," tutur Ari.