Advokat.WahanaNews.co | Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat telah berulang kali mengingatkan Dinas Pendidikan Provinsi tersebut untuk melakukan pengawasan berkelanjutan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Hal itu disampaikan Ombudsman terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar berupa permintaan uang sumbangan dan uang pramuka di SMK Negeri 5 Bandung yang dilakukan tim Satgas Saber Pungli Jabar beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar Dan Satriana mengatakan, pengawasan berkelanjutan tersebut yakni dimulai dari tahap pendaftaran, pengumuman, daftar ulang, hingga pengisian bangku kosong melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
"Kami prihatin terhadap kejadian penangkapan terhadap Kepala Sekolah dan panitia PPDB SMKN 5 Bandung yang diduga melakukan upaya pengumpulan uang titipan untuk biaya pembangunan sekolah dan seragam," ucap Dan Satriana melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6).
Dan Satriana menyebutkan pungli atau permintaan imbalan dalam pelayanan publik merupakan salah satu bentuk malaadministrasi dan mengacu kepada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
"Maka atasan langsung (Disdik Jabar) harus melakukan pengawasan internal atas pelayanan publik yang diselenggarakan olehnya," ujarnya.
Menurut pihaknya giat tim Saber Pungli itu merupakan realisasi dari pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada saat membuka PPDB 2022 untuk melakukan pemantauan terhadap indikasi pungutan liar dalam tahapan pelaksanaan proses penerimaan siswa baru itu.
Selain itu, pemangku kepentingan pun telah menjadikan wilayah Jawa barat siaga satu terhadap pungutan liar.
WA Pengaduan Ombudsman
Adapun dalam rangka mengantisipasi kejadian serupa pada tahap II dan PPDB kabupaten/kota yang sedang berlangsung, Ombudsman Jabar menyarankan agar Disdik dan Pemprov Jabar membentuk mekanisme pengawasan dan pengaduan internal atau whistleblowing system yang melindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat untuk melaporkan pungutan liar dan pelanggaran PPDB lainnya.
"Masyarakat yang mengalami malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan, khususnya PPDB, dapat berkonsultasi dan melaporkan dugaan malaadministrasi tersebut kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat di nomor WA pengaduan: 0811-986-3737," ujar Dan Satriana.
Sebagai informasi, sebelumnya Saber Pungli Jabar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung terkait dengan dugaan pungli saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Humas Satgas Saber Pungli Jawa Barat Yudi Ahadiat mengatakan bahwa OTT tersebut dilakukan setelah ada pengaduan dari orang tua siswa. Tim lalu bergerak untuk melakukan inspeksi mendadak ke sekolah tersebut.
"Bermula dari pengaduan masyarakat dari orang tua murid yang merasa keberatan terkait dengan adanya uang titipan, uang pramuka. Padahal, 'kan pramukanya masih lama, tanggal 20 Juli 2022," kata Yudi dikutip Antara di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Dalam giat itu, timnya mengamankan Kepala SMKN 5 Bandung berinisial DN, wakil kepala sekolah berinisial EB, TTG dan AT selaku pegawai kontrak, dan TS selaku operator.
Ombudsman Jabar juga telah menyampaikan saran terkait pengawasan berkelanjutan tersebut pada 2 September 2021 saat menyerahkan saran hasil pengawasan PPDB SMA/SMK/SLB kepada Wakil Gubernur Jawa Barat.
Kekinian, sambungnya, terakhir kali pihaknya mengingatkan kembali hal tersebut dalam rapat koordinasi evaluasi PPDB Tahap I pada 16 Juni 2022 yang dipimpin Sekretaris Dinas Provinsi Jabar.
Dan Satriana mengatakan pihaknya mendukung dan mendorong tim Saber Pungli Jabar untuk meneruskan proses pengawasan pungli secara menyeluruh dan menuntaskan pemeriksaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, telah mengamanahkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemda, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, serta pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB," tuturnya.
Dia menambahkan, sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan serta melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. [tum]