WahanaNews-Advokat | Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tinggi Negara terus melakukan inovasi dalam dunia peradilan baik secara aturan maupun sistem yang digunakan.
Salah satu inovasi yang diterapkan Mahkamah Agung adalah meluncurkan aplikasi e-Court atau The Electronic Justice System. e-Court sendiri merupakan sistim daring (online) yang diberlakukan MA sesuai dengan Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, MM mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung agar sistem peradilan yang bersih dapat terwujud.
Menurutnya, terobosan ini memiliki keterkaitan langsung dengan visi pembaruan peradilan, mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung dengan dukungan teknologi informasi terpadu.
"Kami sebagai Peradi sangat mendukung upaya Mahkamah Agung yang telah melakukan inovasi untuk mewujudkan sistem peradilan yang jujur dan bersih. Kami juga terus mensosialisasikan inovasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung," ungkap Otto Hasibuan diacara Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (31/01/2023).
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
"Mudah-mudahan sistem peradilan yang bersih dan jujur dapat terwujud dan sesama penegak hukum tentunya ingin merasakan peradilan yang jauh lebih baik lagi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Dr. H. Soedarmadji, SH, M.Hum mengatakan, adanya e-Court mendekatkan kita kepada azas biaya ringan dan pemeriksaan bisa jauh lebih cepat serta sederhana sehingga efisiensinya sudah sangat real.
"Di zaman modernisasi ini perkembangan teknologi menjadi sebuah sistem yang tepat untuk menyelesaikan suatu masalah. Perlu dipahami bahwa dengan adanya e-Cour dapat mempermudah setiap orang dalam mengurus suatu perkara. Misalnya, dalam pemeriksaan perkara yang biasa diselesaikan dalam waktu 3 bulan dengan adanya e-Court bisa selesai hanya dengan waktu 20 hari," jelasnya.
Sebagai informasi, e-Court merupakan sebuah inovasi yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018 yang diatur dalam Perma Nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara secara elektronik di pengadilan.
Perma tersebut kemudian dicabut dengan Perma nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.
Pada Perma terbaru diatur secara lebih lengkap dibandingkan dengan Perma sebelumnya. Modernisasi manajemen perkara melalui e-Court ini terdiri dari layanan seperti e-Filling, pendaftaran perkara online, e-Payment, pembayaran perkara elektronik, e-Summons, Pengadilan sidang elektronik dan e-Litigasi serta persidangan tidak tatap muka.[zbr]