Wahanaadvokat.com | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dinilai Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul salah bicara jika mengatakan kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) belum dilarang oleh hukum di Indonesia.
"Pak Mahfud tuh salah ngomong dibilang enggak ada hukum yang dilanggar. UU Nomor 1 tuh masih berlaku, UU No.1 Tahun 1974," ujar Chudry melansir CNNIndonesia.com, Rabu (11/5) malam.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Mengutip laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia RI, bunyi Undang-undang (UU) No.1 Tahun 1974 Pasal 1 ialah 'Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Sebelumnya, Mahfud menilai saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kelompok LGBT.
Hal tersebut disanggah Chudry. Ia menafsirkan LGBT itu dilarang berasal dari semangat UU Perkawinan yang secara gamblang menyebut ikatan lahir batin antara pria dengan wanita.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Semangat UU Perkawinan itu melarang LGBT. Perkawinannya dilarang pasti turunannya dilarang dong. Ini penafsiran," imbuh dia.
Ia juga mengatakan hukum itu tidak boleh vakum atau ada kekosongan. Adapun penafsiran yang dilakukan, kata Chudry, merupakan bagian dari penemuan hukum.
"Sekarang bagaimana kaidahnya itu, ya mesti dilakukan penafsiran. Bisa perluasan pengertian atau kita menafsirkan," jelas dia.
Chudry juga menyoroti posisi Mahfud yang merupakan seorang menteri terkait pendapat yang ia bagikan di media sosial sebelumnya. Menurutnya, sebagai bagian dari pemerintah, Mahfud juga membawa politik hukum pemerintah.
"Ada kesannya nanti pak Mahfud membolehkan LGBT, ini bahaya ini, bisa kacau ini. Kalau Mahfud bukan menko, enggak apa-apa, jadi pendapat aja pribadi. Tapi dia menko, dia menteri yang merepresentasikan pemerintah. Dia kan membawa politik hukum pemerintah. Jadi politik hukum pemerintah seolah-olah membenarkan LGBT," jelas Chudry.
Mahfud menyatakan bahwa kelompok LGBT maupun pihak yang menyiarkan tayangan LGBT belum dilarang oleh hukum di Indonesia.
Pernyataan tersebut merupakan respons terhadap pernyataan Said Didu di media sosial Twitter terkait polemik konten di YouTube selebritas Deddy Corbuzier soal LGBT.
"Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum," kata Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd, dikutip Rabu (11/5).
Isu LGBT kembali menjadi sorotan publik setelah selebritas Deddy Corbuzier mengunggah rekaman video podcast di kanal YouTube miliknya.
Deddy kala itu mengundang pasangan sejenis. Podcast tersebut tayang dengan judul 'TUTORIAL JADI G4Y DI INDO!! = PINDAH KE JERMAN (tonton sblm ngamuk) RAGIL AND FRED-Podcast'
Tayangan podcast tersebut kemudian mendapat berbagai tanggapan dari para tokoh, contohnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis, Pengamat Sosial dan Keagamaan Anwar Abbas, dan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Iqbal.
Usai menimbulkan kegaduhan, Deddy pun meminta maaf dan menghapus video tersebut. Hal itu ia lakukan sebagai respons permintaan Gus Miftah, sosok yang membimbing dirinya menjadi mualaf. [tum]