Wahanaadvokat.com | Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan bahwa masalah sengketa lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Sumatera Utara (Sumut) harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Panglima TNI saat menerima jajaran direksi PT KAI di Mabes TNI, Jakarta, koordinasi dan konsultasi itu diperlukan demi mendapat informasi mengenai status hukum lahan yang menjadi sengketa.
Baca Juga:
4 Petinggi TNI Dianugrahi Kapolri Bintang Bhayangkara Utama
“Saya ingin melakukan komunikasi dulu dengan Mahkamah Agung apakah kemudian nanti pihak yang bersengketa akan mengajukan PK (peninjauan kembali) atau tidak sehingga saya tahu persis jangan sampai nanti ada posisi dari KAI bahwa ini sudah final, karena ini belum tentu,” katanya setelah mendengar paparan dari KAI sebagaimana disiarkan kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa yang diakses, Rabu (9/3/2022).
Ia mengingatkan jajaran direksi PT KAI bahwa urusan sengketa lahan harus diselesaikan dengan cara yang hati-hati.
“Kita tidak bisa serta merta mengeksekusi sebelum masalah ini (dianggap selesai, red.) menurut Mahkamah Agung karena memang itu ujungnya di dia (MA). Oleh karena itu, kita perlu hati-hati kalau proses (hukum) itu sedang berjalan kita tidak bisa begitu saja mengeksekusi,” terang Andika ke jajaran direksi PT KAI.
Baca Juga:
Presiden RI Selama Kunjungan Kerja di Jawa Tengah Didampingi Panglima TNI
Dalam pertemuan itu, Komisaris PT KAI Rochadi menyampaikan terima kasih kepada Panglima TNI karena perhatiannya atas kasus sengketa lahan itu.
Kemudian, Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI John Roberto menyampaikan lahan sengketa itu dikuasai pihak swasta.
Terkait itu, Panglima TNI selain berkoordinasi dengan MA juga akan meneliti lebih dalam terutama terkait proses hukum lahan sengketa itu.