Wahanaadvokat.com | Sandrayati Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik anggota Polri aktif yang lolos dalam tahap seleksi calon anggota Komnas HAM.
Sandra menyebut seharusnya orang-orang yang nantinya duduk di Komnas HAM adalah para pihak yang independen atau di luar struktur pemerintahan.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Karena Komnas HAM adalah lembaga independen yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan fungsi negara sebagai pemangku kewajiban pemenuhan penegakan HAM," kata Sandra kepada wartawan, Senin (30/5).
Sandra menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memang tidak ada larangan secara spesifik bagi anggota Polri aktif, termasuk Aparatur Sipil Negara mendaftar sebagai calon anggota Komnas HAM.
Namun, kata Sandra, merujuk acuan HAM internasional atau Paris Agreement, secara prinsip hal tersebut dianggap melanggar. Jika mengacu Paris Agreement, para pejabat negara maupun pensiunan tak boleh mendaftar sebagai anggota Komnas HAM.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Tetapi kalau merujuk pada Paris Agreement dalam prinsip Paris adalah dokumen yang dirujuk international oleh PBB dan juga oleh GNHRI (global national human right institution) mestinya para pejabat ataupun pensiunan tidak boleh mendaftar," ujarnya.
Sandra juga khawatir adanya konflik kepentingan jika polisi menjabat sebagai Komisioner Komnas HAM. Terlebih, pihaknya mencatat banyak aduan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolsian.
"Pemerintah harus perhatikan bahwa pengaduan tertinggi di Komnas HAM adalah polisi. Jadi kalau memang ada polisi dan teman-temannya mendaftar memang kalau saya pribadi sebagai anggota Komnas melihat nanti akan terjadi ewuh pakewuh (kesengganan)," ujarnya.