Wahanaadvokat.com | Para Dosen Hukum Tata Negara melakukan diskusi terkait topik perpanjangan masa jabatan presiden dan isu penundaan pemilu pada Senin, (28/2/2023) lalu.
Tampak hadir dalam diskusi yang diselenggarakan bekerja sama dengan Constitutional Law Society (CLS) FH UGM tersebut Zainal Arifin Mochtar, Andi Sandi Antonius T.T., Andy Omara, Mahaarum Kusuma P. dan Yance Arizona dari Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, serta Herlambang P. Wiratraman, dari Fakultas Hukum UNAIR.
Baca Juga:
Bantah Tuduhan, Notaris Medan Diduga Habisi Suami dengan Benda Tumpul
Melansir dari website Universitas Gajah Mada pada akhir diskusi tersebut, Zainal Arifin Mochtar, yang turut berlaku sebagai moderator, merangkum bahwa semua akademisi hukum disana sepakat untuk menolak wacana penundaan pemilu.
Mereka pun menyuarakan untuk tidak memberikan kesempatan terhadap wacana tersebut. Mereka menilai bahwa penundaan pemilu dapat merusak demokrasi dan banyak hal lainnya di negara ini.
“Saya pikir, kita semuanya (yang ada dalam diskusi ini) sepakat bahwa memang pada dasarnya janganlah ada penundaan pemilu, (bahkan) jangan diberikan kesempatan, karena sekali kita buka katupnya itu bisa menciptakan ‘setan-setannya’. Kalau menganalogikan ke mitologi Yunani (penundaan pemilu tersebut bagaikan) ‘Kotak Pandora’…….. (Dimana) itu bisa merusak demokrasi dan menghancurkan begitu banyak hal di negeri kita,” tuturnya dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal Youtube Constitutional Lawsoc pada Rabu, (2/3).
Baca Juga:
Diduga Cemarkan Nama Baik, Dosen UNIAS Polisikan Akun Facebook Sadari Zega
“Toh secara konstitusional yang memang harus kita akui bahwa tidak mungkin (menunda pemilu), walau (sebenarnya) ada juga alasan konstitusional untuk menunda. Misalnya ada kondisi yang tidak mungkin bisa ditolak (kondisi bahaya), contohnya seperti perang. Tapi jangan sampai kondisi dikarang-karang lah, misalnya covid atau demi kestabilan ekonomi, (atau) demi kelanjutan proyek strategis nasional. Jangan seakan-akan dikarang seperti itu, karena pemilu, meminjam bahasa Herlambang P. Wiratraman, adalah sarana untuk menentukan,” tambah Zainal.
Sebelumnya pada 31 Januari 2021 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tanggal pencoblosan untuk pemilu serentak tahun 2024 mendatang adalah pada tanggal 14 Februari 2024.
Dosen Hukum Tata Negara UGM, Mahaarum Kusuma P., mengatakan bahwa penundaan jadwal pemilu dapat mengakibatkan mundurnya jadwal pelantikan pemerintahan baru. Dimana hal ini mengartikan bahwa masa jabatan pemerintahan sekarang dapat melebihi yang telah diamanatkan konstitusi, yakni lima tahun. Hal ini berlaku untuk jabatan presiden dan wakil presiden, anggota DPR pusat, anggota DPRD, serta anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten, atau semua jabatan politik yang akan dipilih pada pemilu 2024 mendatang.
“Kalau (pemilu) dipercepat itu tidak apa-apa, asal pelantikan tetap sama. Tapi kalau (pemilu itu) ditunda lebih lama, itu akan berarti (masa jabatan pemerintahan sekarang jadi lebih lama), (hal ini) sudah keluar dari masa jabatan lima tahun (yang telah diamanatkan konstitusi). Ini yang menurut saya jadi masalah,” kata Mahaarum Kusuma P. [tum]