Advokat.WahanaNews.co | Panglima TNI Andika Perkasa kembali meminta jajarannya terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam kasus mutilasi empat warga sipil di Papua.
"Terus telusuri semua yang terlibat dalam perkara hukum ini, untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundangan," kata Andika Perkasa dalam rapat rutin bersama Tim Hukum TNI, dikutip dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Minggu (20/11), seperti dilansir Antara.
Baca Juga:
Rumah Briptu (Anumerta) Ghalib Dikunjungi Kapolri dan Panglima TNI
Dalam kesempatan yang sama, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo, menyatakan, berdasarkan perkembangan penyidikan, inisiasi pertama dari perkara hukum tersebut datang dari Mayor Helmanto (Tersangka HF).
Sementara itu mengenai hasil perkembangan penyidikan kasus mutilasi empat warga sipil di Papua, Panglima TNI juga mengarahkan untuk memberi hukuman maksimal kepada para pelaku, terutama yang sudah pernah melakukan tindakan mutilasi sebelumnya.
"Terus, yang katanya sudah pernah melakukan mutilasi sebelumnya yang mana? Rahmat (Tersangka R)? Berarti itu nanti, yang lain (hukumannya) maksimal itu, seumur hidup," ucap Andika Perkasa.
Baca Juga:
Bazar Murah Bagi Kesejahteraan Prajurit dan PNS TNI
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Kepolisian Resor Mimika telah menangkap Roy Marthen Howay, seorang buron yang masuk ke daftar pencarian orang kasus mutilasi di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, Papua.
Kepala Polres Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Putra mengungkapkan tersangka Roy Howay ditangkap di Jalan Cemara, Distrik Wania.
Dengan ditangkapnya Roy Howay, maka yang bersangkutan selanjutnya akan diproses hukum seperti halnya yang dilakukan terhadap tiga rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap.