Advokat.WahanaNews.co | Pasca-penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (8/7) lalu, Bharada Richard Eliezer (E) mengklaim diberikan uang oleh eks kadiv propam Polri irjen Ferdy Sambo.
Pengacara Bharada E Ronny Talapessy menegaskan pemberian uang tersebut dilakukan atas dasar inisiatif Sambo. Bukan permintaan kliennya.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Ronny menyebut uang tersebut diberikan dengan alasan sudah menjaga Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
"Iya betul, alasannya sudah menjaga PC. Jadi inisiasinya bukan datang dari klien saya, tapi dari FS. Klien saya tidak minta, tapi ditawarkan oleh pihak FS," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (10/9).
Kendati demikian, Ronny tidak merincikan lebih lanjut berapa nominal uang yang ditawarkan oleh Sambo. Hanya, ia memastikan uang tersebut tidak pernah benar-benar sampai kepada kliennya.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Menurutnya, Sambo beralasan uang itu baru akan diberikan apabila kasus penembakan tersebut terselesaikan lebih dahulu.
"Itupun kilen saya tidak ambil. Karena itu, intinya sama, tunggu dulu kasusnya SP3 baru diberikan," tuturnya.
Sebelumnya, pengacara Bripka Ricky Rizal (RR) mengatakan kliennya sempat disodorkan sejumlah uang oleh Sambo pasca penembakan Brigadir J.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik, Bripka RR mengatakan uang itu diberikan Sambo dengan dalih karena sudah menjaga istrinya, Putri Candrawathi.
Erman mengatakan Sambo memang tidak berkata secara langsung sebagai 'balas jasa' karena telah membantu penembakan Brigadir J ketika menyodorkan uang tersebut.
Hanya saja, Erman mengungkapkan uang tersebut diberikan dalam kurun waktu tiga hari setelah insiden maut di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga itu.
"Itu setelah kejadian bukan sebelum kejadian. Kalau sebelum kejadian pasti ada mens rea dong karena terima duit," jelasnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan. Sementara, Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. [tum]