Wahanaadvokat.com | Abdul Qodir Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai gelagat untuk mengkriminalisasi Mardani H Maming telah gagal.
Sebab, terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Dwiyono Putrohadi Sutopo memastikan Mardani tidak menerima uang hasil gratifikasi izin tambang senilai Rp 27,6 miliar.
Baca Juga:
KPK Eksekusi Mantan Bupati Tanah Bambu ke Lapas Sukamiskin
“Plot kriminalisasi pada Mardani H Maming gagal dengan sendirinya oleh fakta-fakta di persidangan,” kata Abdul, Rabu (25/5/2022).
Abdul mengatakan PBNU memperhatikan dengan saksama persidangan dalam kasus tersebut. Sebab, ada gelagat yang tidak baik, seperti hendak mengkriminalisasi Mardani Maming.
“Kami terus memantau media massa serta media sosial, karena sejak semula menangkap adanya gelagat kurang baik yang bertujuan tidak hanya hendak mengkriminalisasi Mardani H Maming, tetapi juga bertendensi mendiskreditkan muruah jamiyah Nahdlatul Ulam,” katanya.
Baca Juga:
Mardani H Maming Resmi Jadi Buron KPK
“Keterangan terdakwa yang menyatakan tidak ada aliran dana kepada Mardani H Maming dan tidak ada sangkut pautnya dengan kasus gratifikasi, adalah fakta persidangan yang amat penting dan sudah selayaknya menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dan untuk menghilangkan persangkaan tanpa dasar kepada Mardani H Maming,” ujarnya.
Menurut Abdul, PBNU pun telah memiliki sejumlah catatan terkait persidangan.
“Dari hasil pantauan persidangan, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi. Pertama, Mardani H Maming telah menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dengan menghadiri dan memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Kedua, tidak ada fakta persidangan yang memiliki kekuatan pembuktian hukum yang mengaitkan Mardani H Maming dengan tindak pidana gratifikasi,” tegasnya.