Wahanaadvokat.com | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan ada pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan dibui terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal itu diungkapkan Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Beberapa oknum di Kementerian Keuangan atau di DJKN yang memalsukan surat-surat aset tanah, sekarang ditangkap, sudah ditahan, karena beberapa surat jaminan aset BLBI itu dipalsukan, dialih tangankan dan sebagainya," ujarnya.
"Kalau tidak salah 10 atau 11 orang sekarang di Bareskrim," imbuhnya.
Perinciannya, menurut Mahfud, satu orang dari DJKN yang sekarang sudah dinonaktifkan dan sisanya adalah komplotan.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Ia menceritakan bahwa tindakan pemalsuan dokumen aset jaminan BLBI ini dilakukan sebelum satgas dibentuk. Sehingga saat satgas terbentuk, dilakukan penelusuran data tetapi aset tersebut tidak ditemukan.
"Sesudah BLBI terbentuk, dibuka semua dokumen-dokumennya ternyata ada yang berubah, ditangkap orangnya," kata dia.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, meski banyak masyarakat yang menganggap kejadian ini sebagai hal yang bermasalah. Justru Satgas BLBI berpikiran sebaliknya dan menganggap ini sebagai suatu prestasi.
"Itu bukan naif, bukan nista bagi kami. Justru itu prestasi karena ini mereka ini melakukan ini sebelum terbentuknya satgas BLBI," ujarnya. [tum]