Wahanaadvokat.com | Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Kosrupsi (KPK) terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat, Mahkamah Agung (MA) mengucapkan terimakasih.
Selain Itong, KPK juga menangkap panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
"MA mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh KPK termasuk OTT yang dilakukan terhadap oknum hakim dan panitera pengganti PN Surabaya," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), Dwiarso Budi Santiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).
"Untuk itu, MA mengucapkan terima kasih kepada KPK yang berkomitmen menegakkan hukum khususnya dalam pemberantasan tipikor," ucap dia.
Dwiarso menyatakan, OTT terhadap oknum hakim dan panitera PN Surabaya tersebut merupakan kerja sama antara MA dan KPK.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Menurut dia, MA telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus baik secara berkala dan berjenjang.
Hal itu, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Ada di Bawahnya.
"Dengan adanya OTT, semoga membantu MA untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik KKN," ujar Dwiarso.
Dwiarso menuturkan, melalui Badan Pengawas, Mahkamah Agung tidak akan berhenti melakukan upaya pencegahan maupun pemberatasan korupsi.
Pencegahan itu, ujar dia, khususnya juga terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan badan aparatur peradilan lainnya.
"Oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh ketua MA sebagai hakim dan panitera pengganti," tutur Dwiarso.
Selain Itong dan Hamdan, KPK juga menetapkan pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono sebagai tersangka.
Diketahui, ketiga tersangka dalam perkara ini ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Rabu (19/1/2022).
Dalam kasus ini, KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika.
Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika diduga menghubungi Hamdan guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.
Tujuannya, agar aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi. Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.
Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu. Kemudian Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta pada Itong melalui Hamdan.
Saat menyerahkan uang itu dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan pada keduanya dan melanjutkan penangkapan pada Itong. [tum]