Advokat.WahanaNews.co | Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aliansi Indonesia (DPC LAI) Kabupaten Kudus, melaporkan dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Kudus TA. 2019 dan anggaran hibah di Dinas Kesehatan Kab. Kudus TA. 2020, ke Kejaksaan Negeri Kudus, Kamis (11/08/2022).
Ketua DPC LAI Kab. Kudus Hartono, mengatakan pelaporan ini salah satu bentuk mendukung pemerintah dan peran serta LAI dalam melakukan pengawasan dan penyelamatan keuangan negara.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Dirinya mengaku prihatin atas banyak temuan terkait dugaan korupsi di jajaran Pemkab Kudus.
Ada belasan temuan pelaksanaan kegiatan diabiayai APBD di Pemkab Kudus diduga kuat pelaksanaanya beraroma korupsi. Hingga saat ini baru dua temuan yang diduga sudah memenuhi usur sehingga baru dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kudus.
“Setidaknya ada sekitar 14 (empat belas) data dan informasi yang sedang kami dalami. 2 sudah Saat ini kita laporkan,”
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
“Beberapa waktu lalu melalui DPD LAI Jawa Tengah, kami juga telah melaporkan dugaan korupsi KONI Kudus ke Dirkrimsus Polda Jateng. Jadi kami sudah melaporkan 3 (tiga) dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum,” kata Hartono.
Hartono melaporkan dugaan korupsi pada anggaran hibah yang diberikan kepada RSU Aisyiyah tahun anggaran 2020 berdasarkan NPHD antara Pemkab Kudus dengan RSU Aisyiyah Nomor 900/1197/11.04/2020 tanggal 21 Desember 2020, dan Pembangunan Saluran Drainase Pembuang Greng Kecamatan Mejobo dan Peningkatan Jalan Sidomulyo - Gondoharum (lanjutan) yang dikerjakan oleh CV CKD melalui Dinas PUPR Pemkab Kudus TA. 2019 lalu.
Terpisah, Ketua LAI DPD Jawa Tengah, Yoyok Sakiran membenarkan adanya laporan yang disampaikan oleh Hartono.