Advokat.WahanaNews.co | Pelaku orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di sebuah mal di Bintaro, Tangerang Selatan, berakhir damai.
"Pelakunya ODGJ, dalam perawatan RSJ, semalam sampai ditunjukkan surat perawatannya," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Purwanto, Senin (27/6).
Baca Juga:
Gadis 18 Tahun di Bengkulu Bunuh Ibu Kandung dengan Cobek dan Pisau Dapur
Kasus dugaan pelecehan seksual itu sebelumnya terekam dalam video yang beredar di media sosial. Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @tangsel.info.
Dalam narasinya disampaikan bahwa pria itu melakukan pelecehan seksual dengan mencolek sejumlah anak kecil di dalam mal di Bintaro.
Terpisah, Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto menuturkan dalam proses mediasi, pihak korban memahami kondisi pelaku dan sepakat untuk tak melanjutkan proses hukum.
Baca Juga:
Dinas Sosial Tertibkan Gepeng dan ODGJ di Kota Siantar
"Prinsipnya pihak korban memaklumi keadaan itu. Akhirnya dimediasikan, dimusyawarahkan," ujarnya.
Siswanto mengatakan usai proses mediasi, pihaknya juga membawa pelaku ke rumah sakit jiwa di daerah Pondok Aren untuk mendapat perawatan.
Ia menyebutkan, sesuai ketentuan undang-undang, pelaku pidana dengan masalah kejiwaan memang tak bisa diproses secara hukum.
"Bisa dikatakan untuk mempertanggungjawabkan secara hukum karena dia gila, jadi pelaku apa pun, kejahatan apapun kalau pelakunya gila tidak bisa dituntut. Pasal 4 KUHP itu," tuturnya. [tum]