Wahanaadvokat.com | Tersangka pelaku pembunuhan terhadap istrinya, AR (28), warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil ditangkap pihak kepolisian setempat, Minggu (27/3/2022).
Motif pembunuhan itu diakibatkan sakit hati pelaku lantaran korban (istrinya) meminta diceraikan.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu menyebutkan pelaku pembunuhan istri secara sadis di daerah ini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan kasus pembunuhan ini terjadi di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 09.00 WIB.
Adapun tersangkanya ialah AR (28) yang merupakan suami dari korbannya Nova Anjar Sari alias Vini (27).
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
"Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Pasca penangkapan kondisi di lapangan kondusif," katanya.
Dia menjelaskan tersangka pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Opsnal Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) serta dibantu Kepala Desa Air Apo saat bersembunyi di salah satu rumah di wilayah ini pada Minggu pagi sekitar pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan petugas penyidik, kata dia, motif pembunuhan itu diakibatkan sakit hati pelaku lantaran korban (istrinya) meminta diceraikan karena ada pria lainnya dan sudah tidak cinta lagi.
Tersangka pelaku yang mendengarkan permintaan korban ini lantas naik pitam, mengingat sehari sebelumnya korban telah pergi dari rumah dan kembali ke rumah orangtuanya di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang.
Kemudian korban kembali lagi pada hari kejadian dengan membawa kertas selembar dan pena meminta untuk diceraikan.
Tersangka pelaku secara membabi-buta mengayunkan senjata tajam jenis parang yang diambilnya dari dapur, dimana saat itu korban masih dalam posisi duduk dan kemudian mengenai bagian kening, di bagian leher, di pipi sebelah kanan, di bagian hidung, tangan kanan dan tangan kiri.
Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT) Iptu Tomy Sahri menambahkan bahwa hubungan dalam rumah antara korban dengan tersangka ini sebelumnya rukun-rukun saja dan telah dikaruniai satu orang anak perempuan yang kini telah berumur 12 tahun.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka pelaku menyebutkan jika sejak seminggu belakangan istrinya (korban) kelakuannya agak berbeda, pendiam dan tidak mau dipegang HP-nya. Pada pernikahannya mereka ini saling mencintai dan tidak pernah terjadi keributan sebelumnya," kata Iptu Tomy Sahri.
Sejauh ini tersangka pelaku telah dititipkan di Rutan Polres Rejang Lebong, sedangkan untuk barang bukti satu lembar baju kaos warna putih milik pelaku, satu lembar celana jin milik pelaku, buku nikah dan sebilah parang. [tum]