Wahanaadvokat.com I NH (52) warga Desa Loloana'a, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, pelaku penganiayaan terhadap kepononakannya resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian Resor Nias secara melakukan penahanan terhadap tersangka inisial NH, setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
Baca Juga:
Awasi Pemeriksaan Kesehatan Paslon, Bawaslu Nias Utara: Hasilnya Nanti 3 September 2024
NH ditahan atas tindakannya melakukan penganiayaan terhadap keponakannya sendiri inisial OH, 10, dengan mengikat tangan serta kaki di sebatang pohon karet menggunakan tali nilon. Lokasi kejadian diperkirakan tidak jauh dari rumahnya. Aksi pelaku ini sempat viral di media sosial.
"Sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku malam ini pukul 23.30 Wib di RTP Polres Nias," ungkap Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Ps. PAUD Humas Polres Nias, AIPTU Yadsen F Hulu, kepada nias.wahananews.co melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (25/12/2021) dini hari.
Yadsen mengatakan, kepada NH (pelaku) diterapkan pasal 80 ayat (1) Jo 76C dari UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau pasal 44 ayat (1) dari UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Baca Juga:
Bawaslu Nias Utara Ajak Media Ambil Peran dalam Pengawasan Parsitipatif
"Pelaku kita ancam dengan hukuman 5 tahun penjara," tegas Yadsen.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah inisal OH, 10, saat ini masih duduk di bangku kelas V SD. Hanya karena mengambil dan memakan jajanan kerupuk seharga Rp2.000 di kedai milik NH, 52 (pelaku), warga Desa Loloana'a, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, harus mengalami penganiayaan dan diikat tangan maupun kakinya dengan tali nilon di sebatang pohon karet yang terletak tidak jauh dari rumah pelaku.
Dalam video berdurasi 02.50 menit, yang diterima nias.wahananews.co, pada hari Kamis (23/12/2021) malam, terlihat OH (korban) menangis histeris dan terisak-isak dengan kedua tangannya diikat pada sebatang pohon karet, termasuk kakinya juga ikut diikat, dengan sekujur tubuhnya dipenuhi lumpur.
Diketahui NH (Pelaku) merupakan saudara kandung dari ayah OH (korban), dimana selama ini korban diasuh dan disekolahkan oleh pelaku, hal ini dikarenakan orang tua korban sudah tidak ada lagi. Selain itu, korban juga memiliki satu orang saudara laki-laki yang masih duduk dibangku kelas 2 SD dan kini tinggal dirumah sanak saudara.
"Ayah korban sewaktu pergi merantau ke Medan sekitar tahun 2018 sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya, sementara ibunya sudah nikah lagi dan juga tidak diketahui dimana," ungkap sepupu OH (Korban), Elisabatani Zalukhu, kepada nias.wahananews.co, di Kantor Sat. Reskrim Polres Nias, Jum'at (24/12/2021) sore.
Sementara itu, saat hal ini dikorfimasi kepada Kasat Reskrim Polres Nias, AKP, Iskandar Ginting, mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Pelaku sudah kita amankan di Polres Nias," jawabnya singkat. [tum]