Wahanaadvokat.com | Pelaku penipuan dengan modus investasi tambang koin digital yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,9 miliar ditangkap Polisi.
Pelaku berstatus mahasiswa ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Sampah Indonesia Jadi Isu Internasional, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Bertindak Cepat dan Tegas, Jangan Sampai Menghambat Investasi
Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan, Kompol Dharma Negara mengatakan, pelaku berinisial, SF (30) ditangkap setelah pihaknya menerima laporan korban yang tertipu dengan investasi bodong yang ditawarkan oleh pelaku.
"Iya pelaku ditangkap di Palembang dalam kasus investasi bodong dengan model tambang koin digital. Pelaku ini warga Makassar tapi kabur dan bersembunyi di Palembang," kata Dharma, Jumat (25/2/2022).
Menurut Dharma, pelaku sudah menjalankan aksi kejahatannya sejak tahun 2020 silam. Pelaku menawarkan keuntungan yang besar pada investasi tambang koin digital sehingga korban pun tergiur hingga korban mengalami kerugian miliaran rupiah.
Baca Juga:
Kepercayaan Investor Terjaga, Realisasi Investasi Awal 2025 Capai Rp465,2 Triliun
"Akibat penipuan dengan modus investasi bodong ini korban mengalami kerugian Rp 5,9 miliar," bebernya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, kata Dharma, pelaku langsung diterbangkan ke Makassar dan digelandang ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dia mengakui perbuatannya dan dia juga mengaku telah menerima uang lebih dari Rp 3 miliar dari korban sebagai pembelian koin digital. Pelaku berkenalan dengan korban melalui seorang rekannya inisial HS," jelasnya.