Wahanaadvokat.com | Bintomawi Sumurung Siregar, dari Ormas Forum Batak Intelektual (FBI) pelapor pengacara Hotman Paris kasus dugaan pornografi dalam konten Hotman Paris Official datangi Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (27/04/2022).
Buntomowi didampingi kuasa hukumnya Razman Nasution mengaku telah membawa bukti-bukti kuat yang bisa menyeret Hotman jadi tersangka.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
“Sebagai bentuk keprihatinan kami sebagai orang-orang batak, ini ada hadir ketua DPC. Teman-teman ini mereka minta hadir, datang menyaksikan proses pemeriskaan, klarifikasi itu harus benar dikawal baik. Kami percaya proses klarifikasi ini dilanjut jadi gelar perkara, setelah lidik, dan fakta yang kami punya akan ada penetapan tersangka,” ucap Razman.
Pelapor Hotman, Bintomawi dimintai klarifikasi atas laporannya terhadap Hotman terkait kasus dugaan penyebaran konten bermuatan asusila di media sosial.
“Laporan kami terhadap akun Hotman Paris Official mengupload satu video porno sudah diproses, begitu juga postingan terkait porno aksi bisa dijerat pasal asusila. Bagaimana terminologi tafsiran hukumnya? Intinya laporan hotman paris jalan tanpa hambatan,” lanjutnya.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi
Seperti diketahui, Razman Nasution melaporkan Hotman ke polisi atas dugaan penyebaran konten pornografi. Razman menilai tindakan Hotman juga melanggar norma kesusilaan masyarakat dan kode etik sebagai advokat.
"Salah satu poin di dalam kami beracara, disebut di situ bahwa kami menilai perbuatan Saudara Hotman Paris Hutapea diduga telah melanggar norma kesusilaan yang ada di masyarakat. Perbuatan tersebut juga melanggar kode etik advokat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 huruf g, yang berbunyi “advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat'," kata Razman dalam konferensi pers di Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4).
"Apakah mulia meluk-meluk di depan orang? Jadi nanti kita akan pajang fotonya. Bukan sebagai lawyer saja, video itu sudah UU Pornografi, sedangkan yang lain itu kami lihat meresahkan dan menimbulkan pornoaksi karena foto itu di tempat ramai diposting, itu pornoaksi," sambungnya.
Razman menyebut ada dua laporan terhadap Hotman. Dia menjelaskan bahwa laporan itu terkait postingan Hotman di Instagram yang terkait dengan adanya adegan hubungan intim antara laki-laki dan perempuan.
"Yaitu dugaan pornoaksi dan menyebar pornografi di akun Instagram yang bernama Hotmanparisofficial, videonya ada, tidak dipotong-potong dan itu tak ada gambar yang nongol di situ, itu dua orang satu laki-laki, satu perempuan berhubungan intim, membuka badan seluruhnya," katanya.
Hotman Paris: Bakal Kejar
Dalam video yang viral di TikTok, Kamis (22/04/2022), Hotman Paris menegaskan bakal mengejar orang-orang yang telah memfitnahnya secara hukum.
“Tugas saya melawan Peradi Otto Hasibuan sudah selesai, Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat Kasasi mengatakan Anggaran Dasar (AD) versi Otto yang dibuat melalui rapat pleno tidak sah,”
“Tugas saya berikutnya adalah untuk satu-satu yang nyinyir saya, yang memfitnah saya, yang mengatakatan saya melakukan penyebaran video pornografi, yang menyatakan dansa-dansa itu adalah asusila atau pornografi,”
“Tunggu giliranmu I will chase you (saya akan mengejarmu), I will be there (aku pasti datang), elu bisa bahasa Inggris ngak sih? gua akan kejar kamu secara hukum, selama ini saya diam. Kamu mengatakan bahwa dansa -dansa di Holywings itu seolah-olah asusila, benar-benar otakmu dimana sih,”
“OK fitnahanmu terlalu kelewatan, selama ini saya diam elu kira saya tidak berdaya? justru karena saya terlalu maju, terlalu maju dibandingkan dengan kamu, makanya kamu iri, Wait I will be there,” ucap Hotman yang didampingi asprinya yang ke-26. [tum]