Wahanaadvokat.com | Gopal Junior telah dicokok oleh aparat kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Polisi mengungkapkan motif pelatih futsal berinisial MN alias Gopal Junior melakukan aksi pelecehan seksual adalah dengan mengirim chat berkonten pornografi.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Modus operandi yang digunakan oleh pelaku, di mana pelaku mengirimkan chating yang berisi muatan pornografi kepada korbannya untuk diajak melakukan hal-hal yang tidak senonoh," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (7/2).
Diungkapkan Iman, sebagian besar korban dari aksi bejat tersangka adalah anak didiknya sendiri. Tersangka telah melakukan aksinya sejak 2019 dan sejauh ini tercatat ada 15 orang menjadi korban.
Selain mengirimkan chat berkonten porno, kata Iman, tersangka Gopal Junior turut merayu korbannya bisa menjadi tim inti futsal.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
"Mengimingi memasukkan korban sebagai tim inti di dalam tim futsal tersebut. Bahkan diiming-imingi juga diberikan uang, kemudian sepatu, kaos dan fasilitas yang menarik bagi korban karena posisi pelaku sebagai pelatih futsal dari beberapa sekolah," tuturnya.
Iman menuturkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan apakah masih ada korban lain dari aksi bejat tersangka.
Selain itu, lanjutnya, kepolisian juga masih mengembangkan apakah ada tindak pidana lain yang turut menyertai aksi pelecehan seksual yang dilakukan tersangka.
"Karena kita juga harus memitigasi korban-korban yang sudah menjadi korban dari perbuatan pelaku tersebut," ucap Iman.
Atas perbuatannya, tersangka Gopal Junior dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 37 Jo Pasal 11 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. [tum]