Wahanaadvokat.com | Pelimpahan berkas tahap I kasus penambangan emas ilegal setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 22 April 2022 kini ditunggu Kejati Papua.
"Pada prinsipnya kami menunggu pelimpahan berkas tahap I kasus PETI dari Polda Papua Barat karena SPDP terhadap 31 tersangka sudah kami terima sejak April lalu," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan, Minggu (22/5) malam.
Baca Juga:
BPBD Kabupaten Solok Konfirmasi 15 Orang Tewas Akibat Longsor Eks Tambang Emas
Wuisan menerangkan bahwa SPDP kasus dugaan penambangan emas ilegal dari Polda Papua Barat yang diterima sebanyak delapan lembar, berisi identitas dan peran dari 31 tersangka yang hingga kini masih dalam penanganan tim penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat.
"Kami siap untuk penanganan perkara selanjutnya, namun masih menunggu pelimpahan tahap I dari Polda Papua Barat," kata Wuisan.
Dalam kesempatan terspisah Kesempatan terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Kombes Romilus Tamtelahitu yang dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan kasus penambangan emas ilegalal ini belum memberikan respons hingga Minggu malam.
Baca Juga:
Sebongkah Harapan Gadis Yatim Piatu Melihat Kembali Indahnya Dunia
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat menetapkan 31 orang tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Kampung Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Adam Erwindi menyatakan dari total 46 orang yang ditangkap, 31 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti.
Ia mengatakan dari tangan 31 tersangka, penyidik menyita barang bukti 136,97 gram emas diduga hasil dugaan korupsi bersama tiga ekskavator, mesin genset, alkon, dan peralatan mendulang lainnya.
Adam Erwindi menjelaskan penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Ditreskrimsus bersama Sat Brimob Polda Papua Barat. [tum]