WahanaAdvokat.com | Polisi telah meringkus pelaku yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar pada Sabtu (25/9) dini hari. Pelakunya adalah Kabba (22), warga yang tinggal di Kecamatan Bontoala, Makassar.
Kabba ini dikenal sebagai pemuda pengangguran yang sering mengkonsumsi lem aibon untuk dihirup. Dia juga sering mengkonsumsi tembakau gorila dari rekan-rekannya.
Baca Juga:
Lanud Sultan Hasanuddin Bersama BNPT Gelar Sosialisasi Perkembangan dan Antisipasi Tindak Pidana Terorisme
Pembakaran dipicu karena Kabba sakit hati oleh security masjid. Kabba sering diusir ketika datang ke masjid dan hendak tidur di Masjid Raya Makassar.
Karena sakit hati itu, Kabba meluapkan kekesalannya dengan membakar mimbar masjid. Dia terlebih dahulu membeli sebotol diduga minyak tanah. Kemudian dia bakar dulu sajadah di masjid.
Sajadah sudah terbakar, kemudian dilempar ke mimbar. Beruntung pada saat itu, pengurus masjid yang bernama La Ode memergoki ulah Kabba. Sehingga, api bisa dipadamkan dengan cepat.
Baca Juga:
Manfaatkan Lahan Produktif, Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Tanam Puluhan Pohon Durian
Polisi pada Sabtu (25/9) siang menangkap Kabba di depan sebuah rumah di Jalan Tinumbu, Makassar. Pada saat penangkapan itu, warga sekitar yang melihat tersulut emosi. Kabba sempat diikat di sebuah tiang dan dihakimi warga.
Polisi kemudian langsung mengamankan Kabba ke Polrestabes Makassar. Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana, mengatakan akibat perbuatannya, Kabba ini harus ditahan dijeruji besi.
"Dia dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Witnu saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Sabtu (25/9).
Witnu saat ditanya, terkait kenapa Kabba tidak dijerat pasal penodaan agama, suaranya meninggi. Dia hanya mengatakan, "Ini murni pidana," ujar dia. [dny]