Wahanaadvokat.com | Pembelaan dua polisi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) yang menewaskan empat anggota FPI, ditolak Jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (5/3/2022).
Menurut jaksa Donny Mahendra Sany, saat membacakan tanggapan atas pembelaan terdakwa (replik), argumen penasihat hukum keliru karena mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Oleh karena itu, jaksa mengatakan bahwa pihaknya tetap pada tuntutannya yang meminta majelis hakim menghukum dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, penjara 6 tahun.
"Setelah mendengar pembelaan terdakwa, kami menolak seluruhnya sehingga kami tetap pada tuntutan dan meminta kepada majelis hakim. Kami memohon putusan yang seadil-adilnya," kata jaksa Donny membacakan kesimpulan replik untuk dua terdakwa.
Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta pun meminta tanggapan penasihat hukum.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan tanggapan atas replik jaksa (duplik) dan meminta majelis hakim segera memutus perkara tersebut.
"Terima kasih Yang Mulia, terima kasih Saudara Penuntut Umum. Sikap kami sama. Kami tetap pada pembelaan. Mohon majelis hakim menjatuhkan putusan," kata Henry menyampaikan tanggapannya mewakili dua terdakwa.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang putusan akan digelar dua minggu ke depan.
"Baik untuk jam bisa dimulai pagi, seandainya itu memakan waktu lama, break (istirahat, red.) salat Jumat dan dilanjutkan. Sama dengan perkara sebelumnya (kasus Briptu Fikri, red.), untuk perkara atas nama Yusmin Ohorella ditunda Jumat 18 Maret 2022 pukul 9.00 pagi," kata Arif ke penuntut umum dan penasihat hukum.
JPU pada persidangan bulan lalu menuntut Briptu Fikri dan Ipda Yusmin penjara 6 tahun karena keduanya melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Namun, penasihat hukum dalam pledoinya pada hari Jumat (25/2) menyebut dua terdakwa tidak bersalah karena unsur-unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terbukti.
Penasihat hukum juga menyebut insiden penembakan terhadap empat anggota FPI di dalam mobil milik kepolisian pada tanggal 7 Desember 2020 terjadi karena terdakwa Briptu M. Fikri berupaya membela diri.
Sementara itu, Ipda Yusmin yang saat insiden bertugas mengemudikan mobil, hanya memberi peringatan kepada rekannya untuk hati-hati. Pengacara pada pledoinya menyebut peringatan yang diberikan Ipda Yusmin kepada rekannya itu bukan perintah untuk menembak anggota FPI.
Empat anggota FPI yang tewas di dalam mobil, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21). [tum]