Wahanaadvokat.com | Dua aturan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) diusulkan pemerintah agar dihapus.
Usulan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR hari ini.
Baca Juga:
IKADIN Sambut Baik Disahkannya RUU KUHP Jadi Undang-undang
Aturan pertama yang diusulkan untuk dihapus yakni soal dokter atau dokter gigi yang menjalankan praktik tanpa izin. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 276 RUU KUHP.
“Mengapa pemerintah mengusulkan untuk dihapus? Ini memang selain dari putusan Mahkamah Konstitusi juga dalam Pasal 276 sudah diatur di dalam undang-undang praktik kedokteran,” ujar Edward di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
“Sehingga untuk tidak menimbulkan duplikasi, ini kami usulkan untuk dihapus,” lanjutnya.
Baca Juga:
RUU KUHP Disahkan Menjadi UU, Sekjen Kemenkumham : Alhamdulillah
Aturan berikutnya yang diusulkan dihapus adalah ketentuan soal advokat curang. Pemerintah, sebut Edward, mengusulkan ketentuan tersebut yang tercantum dalam Pasal 282 RUU KUHP untuk dihapus. Hal itu karena ketentuan itu berpotensi menimbulkan bias terhadap salah satu pihak aparat penegak hukum.
“Pemerintah mengusulkan agar ketentuan pasal ini dihapus karena berpotensi menimbulkan bias terhadap salah satu profesi penegak hukum apabila hanya profesi tersebut saja yang diatur,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Edward juga menjelaskan soal isu-isu penting pemidanaan lainnya yang dicantumkan dalam RUU KUHP, yakni:
1. Isu the living law atau hukum pidana adat (Pasal 2)
2. Isu pidana mati (Pasal 100)
3. Isu penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden (Pasal 218)
4. Isu pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252)
5. Isu soal unggas dan ternak merusak kebun yang ditanami benih (Pasal 278-279)
6. Isu contempt of court (Pasal 281)
7. Isu penodaan agama (Pasal 304)
8. Isu penganiayaan hewan (Pasal 342)
9. Isu alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416)
10. Isu soal gelandangan (Pasal 431)
11. Isu soal aborsi (Pasal 469-471)
12. Isu perzinahan (Pasal 417)
13. Isu kohabitasi (Pasal 418)
14. Isu soal perkosaan (Pasal 479)
“Ada yang tetap, tetapi ada juga yang kita melakukan reformulasi namun tidak menghilangkan substansi. Kita melakukan penghalusan terhadap bahasa yang ada,” tutur Edward. [tum]