Wahanaadvokat.com | Pemilik kapal yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang karam di Perairan Johor Malaysia pada 15 Desember 2022, ditahan Polda Kepri.
"Dirkrimum sebagai Subsatgas Penegakan Hukum Operasi Misi Kemanusiaan mengamankan seorang yang diduga sebagai pemilik kapal yang tenggelam beberapa waktu lalu di Perairan Johor Malaysia," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S di Batam, Senin (3/01/2022).
Baca Juga:
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Dugaan Kasus TPPO Pengiriman CPMI ke Serbia
Penahanan tersangka pemilik kapal berinisial A alias S, kata dia, berdasarkan keterangan tersangka terdahulu dan dari alat bukti yang ditemukan.
A diamankan di Lobam Tanjunguban Kabupaten Bintan, Kepri pada Minggu (2/1/2022).
Selain sebagai pemilik kapal yang mengangkut PMI ilegal ke Malaysia, A juga merupakan orang yang memiliki tempat penampungan dan pemberangkatan PMI ilegal di Bintan.
Baca Juga:
Malaysia Tujuan TPPO via Batam, Anggota Polda Kepri Tangkap Dua Tersangka
Tim penyidik mengamankan barang bukti rekening koran dan melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan dan saksi.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan Ditkrimum Polda Kepri terus berupaya untuk mengungkap kasus, mulai dari proses perekrutan PMI ilegal di daerah-daerah lain di Indonesia hingga pemberangkatan ke Malaysia dengan bekerja sama dengan aparat Polda lain, di bawah Operasi Satgas Misi Kemanusiaan.
Tersangka A alias S, kata dia, dijerat pasal dan UU berlapis yaitu terkait dengan tindak perdagangan orang, perlindungan PMI dan pencucian uang.