Wahanaadvokat.com | Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menemukan salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Barat yang belum memenuhi kewajiban administratif, teknik dan lingkungan.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui keterangan pers yang diterima di Palangka Raya, Selasa, (3/5/2022) mengatakan berdasarkan laporan tim pengawasan, yakni salah satu pemegang IUP yang melakukan pengangkutan dan penjualan mineral bukan logam jenis tertentu, namun belum memenuhi sejumlah kewajiban adalah PT. Bambu Kuning Yutaba.
Baca Juga:
Kemendag: Seluruh Komoditas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Alami Penurunan Harga
"Pengawasan wilayah IUP di Kobar dilaksanakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beserta jajaran," jelasnya.
Disampaikannya, PT. Bambu Kuning Yutaba adalah pemegang IUP Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor: 570/112DESDMIUPOP/X/DPMPTSP-2020 tanggal 15 Oktober 2020 komoditas pasir kuarsa mempunyai wilayah IUP seluas 24,38 ha.
Pemegang IUP PT. Bambu Kuning Yutaba telah melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan sejak 24 Maret 2021 sampai 25 April 2022 sebanyak 88.423,33 m3 pasir kuarsa.
Baca Juga:
'Jatah' IUPK Tambang dari Jokowi Diterima Muhammadiyah, Ini Kata Kementerian ESDM
Meski demikian pelabuhan untuk penjualan pasir kuarsa baru diberikan pada 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Direktur Kepelabuhan a.n. Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nomor A.180/AL.308/DJPL/E tanggal 13 Desember 2021, hal penetapan pemenuhan komitmen pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) pertambangan pasir kuarsa PT. Bambu Kuning Yutaba di dalam daerah lingkungan kerja dan lingkungan kepentingan pelabuhan Kumai.
Besarnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disetor PT. Bambu Kuning Yutaba sejak pertama kali penjualan pada 24 Maret 2021 sampai 25 April 2022 sebesar Rp504 juta lebih.
Dia menjelaskan, beberapa kewajiban administratif, teknik dan lingkungan yang belum dipenuhi tersebut, meliputi pengesahan kepala teknik tambang oleh kepala inspektur tambang, pemasangan tanda batas wilayah IUP, serta penyusunan dan penyampaian Laporan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Kemudian penyusunan dan penyampaian laporan Januari, Februari, Maret dan April 2022, penyusunan dan penyampaian laporan Triwulan I tahun 2022, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi rencana reklamasi dan rencana pasca tambang, hingga penyusunan dan penyampaian laporan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Lebih lanjut dia menyampaikan, mengingat pemegang IUP PT. Bambu Kuning Yutaba belum memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan, maka berdasarkan Pasal 95 ayat (1) dan (2) Permen ESDM nomor 7 tahun 2020 dapat diberikan sanksi administratif, berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu.
"Sanksi administratif ini diberikan sampai dengan pemegang IUP PT. Bambu Kuning Yutaba memenuhiseluruh ketentuan tersebut," jelasnya.
Sementara itu, pengawasan yang pihaknya lakukan berlangsung pada 22-25 April 2022 yang lalu dan hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani pada 11 April 2022.
"Pada pokoknya Perpres itu mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, batuan dan IPR dari pemerintah pusat kepada gubernur," paparnya.
Sementara itu, pengawasan yang pihaknya lakukan berlangsung pada 22-25 April 2022 yang lalu dan hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani pada 11 April 2022.
"Pada pokoknya Perpres itu mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, batuan dan IPR dari pemerintah pusat kepada gubernur," paparnya. [tum]