Wahanaadvokat.com | Atas penetapan tersangka dan penahanan Polri terhadap Ferdinand Hutahean, dalam kasus cuitan ‘Allahmu lemah’ Polisi mendapat apresiasi dari Ketua Umum PP Muhammadiyah, Sunanto atau Cak Nanto.
Cak Nanto menegaskan hukum harus berlaku adil.
Baca Juga:
Suara Terbanyak 13 Formatur PP Muhammadiyah Disebut Cenderung Jadi Ketum
"Kami mengapresiasi. Hukum harus berlaku seadil-adilnya kepada siapa pun. Pertama, bahwa polisi kan tidak pernah memandang kelompok tertentu untuk melakukan penanganan (perkara), kalau sudah ada bukti, maka semuanya harus ditindak," kata Cak Nanto kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Cak Nanto menuturkan penegakan hukum oleh kepolisian menjawab harapan masyarakat tentang keadilan. "Maka proses keadilan yang diharapkan, yang menjadi harapan tiap orang, itu yang akan ditunjukkan oleh Polri dengan kondisi penanganan kasus yang berkaitan dengan Ferdinand ini," sambung dia.
Cak Nanto kemudian menyebut banyak asumsi penegakan hukum berpihak. Namun dia melihat ketegasan polisi yang mengambil keputusan berdasarkan alat bukti telah menepis asumsi miring tersebut.
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Sentil Pengkhianatan Anies ke Prabowo
"Yang diasumsikan banyak orang bahwa penegakan hukum berpihak. Itu tidak terjadi di kasus yang saat ini. Asumsi itu sudah ditepis karena saat sudah ada alat bukti yang diyakini oleh penyidik. Maka semuanya ditindak sesuai prosedur hukumnya," ujar Cak Nanto.
Cak Nanto juga menilai penetapan tersangka dan penahanan Ferdinand Hutahaean menunjukkan penegakan hukum tak pandang bulu.
"Dengan bukti bahwa semua orang bisa ditahan, ditindak, seharusnya dilihat sebagai bahwa pandangan-pandangan atau asumsi-asumsi kan tidak benar. Itu yang harus dibuktikan pihak kepolisian ke depan bahwa tindakan hukum tidak pandang bulu," lanjut Cak Nanto.
Cak Nanto mengungkapkan sebenarnya PP Muhammadiyah sudah berniat melaporkan Ferdinand Hutahaean terkait cuitan 'Allahmu lemah' ke pihak kepolisian. Namun hal itu urung dilakukan lantaran polisi sudah langsung memproses laporan tersebut.
"Saya termasuk salah satu orang yang sejalan, mengatakan hal seperti itu harus segera diungkap, dibuktikan (tindak pidananya). Kami kan awalnya ikut mau melaporkan," jelas Cak Nanto.
"Saya merasa bahwa (proses hukum terhadap Ferdinand Hutahaean) ini sangat luar biasa, bahwa ada harapan penegak hukum bekerja sebagaimana mestinya dan tidak terintervensi oleh persepsi-persepsi, tapi berdasarkan fakta hukum yang ditemukannya dan itu dilakukan dengan tegas kepada siapa pun," pungkas Cak Nanto.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah' setelah memeriksa Ferdinand sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, semalam. Ferdinand lalu ditahan polisi.
"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/1/2022).
Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.
Ferdinand tidak dijerat pasal penodaan agama. Dia dijadikan tersangka karena cuitan 'Allahmu ternyata lemah' berpotensi memicu keonaran. [tum]