Wahanaadvokat.com I Penegakan dan penganganan hukum pasar modal dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Beberapa faktor tersebut menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di antaranya terkait subtansi dari hukum dalam hal ini adalah Undang-Undang (UU), profesionalisme aparat, sarana dan prasarana, dan kesadaran hukum masyarakat.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
Menurutnya, dari ke empat faktor tersebut, Guru besar dalam ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada itu menjelaskan dua hal yakni substansi pada hukum itu sendiri dan mengenai profesionalisme aparat.
"Jika berbicara mengenai potret tindak pidana pasar modal maka kita harus memahami betul substansi dari tindak pidana pasar modal itu sendiri," ujar Edward pada Webinar yang berjudul "Potret Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal, Selasa (21/12).
Edward membeberkan penanganan tindak pidana di pasar modal dalam pengertian hukum acaranya memiliki sebuah kekhususan, baik dari sisi materil atau substansinya maupun sisi formil.
Baca Juga:
Soal Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah, Menkumham Angkat Suara
Dia menyebut secara garis besar tindak hukum pidana khusus itu dibagi menjadi dua, yaitu hukum pidana khusus internal atau yang kita sebut dengan UU pidana dan kedua hukum pidana khusus eksternal, yaitu hukum yang bukan UU pidana.
Edward menjelaskan hukum UU pidana internal hanya sedikit bisa dihitung dengan jari, di antaranya UU pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucuian uang, terorisme, penegakan HAM, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, pembalapan liar, dan mengenai pendanaan terorisme.
Sebaliknya hukum pidana khusus eksternal adalah hukum pidana khusus yang bukan UU pidana, ada sekitar 200 UU sektoral.
"Kita perlu membagi hukum internal dan eksternal, karena ini amat sangat mempengaruhi penegakan hukumnya karena hukum pidana khusus internal dan eksternal mempunyai karakteristik sendiri," ujar Wamenkumham.
Hukum pidana internal, lanjut Edward, dipakai untuk sarana penegakan hukum, sanksi administrasi atau sanksi lainnya yang bukan pengganti dari sanksi pidana, ancaman pidananya bersifat kumulasi denda dan penjara.
Di sisi lain, hukum pidana eksternal dipakai paling akhir dalam menegakan hukum. Itupun, kata dia lagi, jika sarana penegakan hukum lainnya tidak lagi berfungsi.
Edward menyebut sanski administrasi atau sanksi lainnya adalah pengganti dari sanksi pidana, dan yang ketiga ancaman pidananya bersifat alternatif berupa denda dan penjara. Oleh karena itu, penanganan tindak pidana di pasar modal termasuk ke dalam hukum pidana eksternal.
"Ketika kita sudah tahu pasti bahwa tindak pidana pasar modal termasuk tindak pidana eksternal maka kita kembalikan kepada sifat dan karakteristiknya," kata Edward. Terkait tindak pidana di pasar modal, ujar Edward lagi, maka penangannya harus mengikuti sifat karakteristik tindak pidana pada umumnya dalam pengertian tindak pidana hukum khusus eksternal.
Artinya, aparat penegak hukum termasuk penyidik pegawai negeri sipil dan pengawas pasar modal tidak serta merta menerapkan sanksi pidana.
"Harus dilakukan upaya sanksi administratif karena sifatnya ultimum pre medium kecuali kalau kemudian secara administrasi tidak lagi menegakan hukum baru dilakukan penegakan hukum pidana," lanjut Edward.
Edward menjelaskan ada dua hal mengenai potret tindak pidana pasar modal, yang pertama adalah substansi dari hukum itu sendiri, artinya harus ada koreksi UU No. 8 tahun 1995 terkait pasar modal menyangkut pencantuman ancaman dan ada ketegasan bahwa sanksi administrasi itu merupakan subtitut dari sanksi pidana selain bersifat ultmum pre medium.
Kedua, kata dia, mengenai profesionalisme aparat penegak hukum, terutama penyidik pegawai negeri sipil dalam hal ini yanh berada di Badan Pengawas Pasar Modal.
Edward optimistis, UU Cipta kerja yang akan direvisi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk jumlah peraturan pelaksana baik peraturan presiden atau pemerintah itu tetap berlaku. Selama revisi dua tahun kedepan dia juga berharap investor tidak perlu khawatir dengan keputusan MK. [tum]