Wahanaadvokat.com | Dea Onlyfans ditangkap Polda Metro Jaya, Kamis (24/3) malam. Penangkapan dilakukan terkait dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan penangkapan Dea dilakukan di Kota Malang, Jawa Timur. Auliansyah mengklaim pihaknya menggelar patroli siber sebelum mengamankan Dea.
Baca Juga:
Percepat Pengembangan EBT, PLN Gandeng Danish Energy Agency
"Iya dari patroli siber," ujarnya ketika dikonfirmasi pada, Jumat (25/3/2022).
Kendati demikian, Auliansyah menampik apabila penangkapan yang dilakukan terhadap Dea tersebut berkaitan dengan kehadirannya sebagai bintang tamu di acara podcast Deddy Corbuzier.
Menurutnya, Dea sudah aktif memproduksi dan menyebarkan konten pornografi jauh sebelum dirinya hadir dalam podcast tersebut.
Baca Juga:
Gandeng Danish Energy Agency, PLN Kebut Pengembangan EBT Andal-Terjangkau di Tanah Air
"Ya dia kan aktif seperti itu. Bukan karena viral sama Deddy," ujarnya.
Lebih lanjut, Auliansyah mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan sang pacar dalam kasus dugaan pornografi tersebut. Pasalnya, Dea diduga membuat video syur tersebut bersama pacarnya dan dijual di situs Onlyfans.
Namun, ia belum mau berbicara lebih jauh terkait dugaan itu. Ia hanya mengatakan, bahwa Dea saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik di Polda Metro Jaya.