Wahanadvokat.com | Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meyakini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dalam menindak terduga teroris.
"Isu penembakan tersangka teroris di Sukoharjo sebenarnya sudah jelas yaitu Densus 88 sudah melakukan kerjanya sesuai prosedur, dan tentunya telah melawati berbagai pertimbangan," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
Hal itu dikatakannya terkait tindakan Densus 88 yang telah menembak mati seorang tersangka teroris bernama dr Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sahroni menilai, angka ancaman terorisme yang menunjukkan tren bertambah di Indonesia memang membuat Densus 88 perlu melakukan langkah tegas dan preventif, terutama bagi terduga tindak terorisme yang telah lama dipantau kegiatannya.
"Selain itu, tersangka juga memang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka teroris, bukan terduga lagi. Jadi memang ada pertimbangan kuat di balik tindakan tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Ditipu Lolos Tes Akpol, Anak Crazy Rich di Makassar Rugi Rp4,9 Miliar
Selain itu, dia juga mendukung pemanggilan Densus 88 oleh Komnas HAM untuk meminta keterangan. Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan agar pihak Densus 88 juga bisa memberikan klarifikasi yang jelas dan terang benderang.
"Terkait pemanggilan oleh Komnas HAM, ini adalah hal yang lumrah dan layak dilakukan, agar Densus 88 juga bisa memberikan klarifikasi dan penjelasan," katanya.
Sahroni meyakini Densus 88 akan kooperatif dalam memberikan keterangan karena penting agar tidak ada spekulasi yang macam-macam terkait kasus yang ditangani Densus 88 saat ini.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan tindakan tegas terukur terhadap seorang tersangka teroris Sunardi di Jalan Bekonang, Sukoharjo, pada Rabu (8/3), karena melakukan perlawanan secara agresif kepada petugas.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Sunardi melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang menghentikannya dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas.
Dalam perkembangannya, tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri siap memenuhi panggilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait peristiwa penembakan dokter Sunardi, tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme di Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Densus tentu menghormati dan menghargai panggilan dari Komnas HAM. Densus akan hadir dan datang dengan panggilan tersebut terkait tindakan penegakan hukum terhadap tersangka tindak pidana teroris SU,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.
Ramadhan menyebutkan, tim dari Densus 88 Antiteror akan hadir memenuhi panggilan tersebut dengan membawa serta bukti-bukti terkait keterlibatan dokter Sunardi sebagai anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
"Tentu bukti yang menguatkan sehingga prosedur anggota terhadap saudara SU di lapangan," ujarnya.
Selain bukti keterlibatan JI, Densus 88 Antiteror juga akan membawa bukti-bukti adanya CCTV atau bukti keterangan saksi yang ada di sekitar tempat kejadian. [tum]