Wahanaadvokat.com I Menurut tim kuasa hukum tTersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, kliennya merasa dijebak lantaran namanya dipakai untuk jual beli aset Ibunda Nirina, Almarhumah Cut Indria Marzuki.
"Menurut kami, tentu iya, karena ketidaktahuan yah, terus juga mungkin namanya dipakai untuk jual beli ya masuk ke bank, itu kan juga sebenarnya ada suatu niat juga ya, karena klien kami ini sebenernya kan usaha di Tanah Abang," ungkap Syakhruddin di Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
"Jadi namanya dipakai, karena tidak ada rasa curiga atau bagaimana sebenarnya ada kerugiannya juga," lanjut Syakhruddin.
Ia mengaku heran, alih-alih menggunakan nama anak kandungnya, Ibunda Nirina justru meminta balik nama jual beli tanah dengan nama Riri.
"Ibu Cut ini kan ada jual beli tanah, tapi belum balik nama, seharusnya kan balik nama ke salah satu keluarga, tapi kenapa disuruh ke klien kami, tentu ada sesuatu lah," kata dia.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Lebih lanjut, ia bercerita, antara Riri dan Ibunda Nirina sudah memiliki kedekatan yang erat.
"Keterangan klien saya, beberapa kali malah menjadi perantara penyambung komunikasi antara Nirina dan orangtuanya. Bahkan, ada saudaranya kalau butuh uang kuliah minta uangnya ke Bu Riri, enggak langsung ke Ibunya," kata Syakhruddin.
Ia juga membantah kliennya disebut jadi asisten rumah tangga di rumah keluarga Nirina.
"Riri bukan ART, dia anak kos di situ, dia membayar kok. Ada bukti pembayarannya. Andaikan dia ART pasti digaji, ini enggak, dia malah membayar," jelas Syakhruddin.
Syakhruddin menjelaskan, Riri mengekos di rumah Ibu Nirina Zubir, almarhumah Cut Indria Marzuki, sejak tahun 2012.
Di sana, Riri disebut membayar biaya kos sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Bahkan, Riri disebut masih membayar biaya kos hingga dua bulan yang lalu.
"Hingga dua bulan lalu masih bayar. Disekap di situ pun masih dipaksa membayar oleh keluarga Nirina," pungkas dia.
Sebelumnya, Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat berupa dua sertifikat tanah kosong serta empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
Membantah hal tersebut, Syakhruddin mengatakan bahwa dulu ibu Nirina sendiri yang meminta kepada Riri untuk menjual dan mengagunkan beberapa aset ke bank.
Ia juga mengklaim bahwa Cut Indria, sebelum meninggal dunia, meminta beberapa aset miliknya dibaliknamakan menjadi atas nama Riri Khasmita.
Selain itu, Syakhrudin menyebutkan bahwa Nirina Zubir telah menerima uang pembayaran dari beberapa aset yang sudah dijual ibunya kepada Riri Khasmita. (tum)