Advokat.WahanaNews.co | RD (31) seorang wanita di Tangerang mengalami nasib sial.
Ia diduga telah menjadi korban kekerasan seksual oleh mantan Kapolsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota Iptu MT.
Baca Juga:
Lamanya Proses Hukum Dugaan TPKS di Meja Kepolisian, YLBH-KIP Minta Polda Papua Barat Daya Segera Tetapkan YS Sebagai Tersangka
Melansir dari VIVA, RD menjelaskan peristiwa yang menimpa dirinya itu berawal saat dirinya hendak melaporkan sebuah kasus penganiayaan.
Ia mengaku saat itu mau melaporkan lantaran dirinya telah dianiaya oleh seorang teman laki-lakinya.
RD melaporkan hal tersebut ke Polsek Pinang, Tangerang Kota pada Senin 11 Juli 2022.
Baca Juga:
Viral, Oknum Pejabat Asisten di Raja Ampat Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung
Tak lama kemudian, MT langsung menghampiri RD yang tengah menunggu di ruang tunggu Polsek.
"Terus diajak ke ruangannya dia dan dia bicara sudah nggak sopan," ujar RD kepada wartawan, Rabu 16 November 2022.
Kemudian RD menjelaskan saat itu Iptu MT bertanya-tanya soal perkara yang hendak dilaporkan. Walhasil, dijelaskanlah oleh RD yang diancam oleh teman lelaki bakal menyebarkan foto dan video tak senonoh. Iptu MT kemudian penasaran dengan foto dan video.