Advokat.WahanaNews.co | RD (31) seorang wanita di Tangerang mengalami nasib sial.
Ia diduga telah menjadi korban kekerasan seksual oleh mantan Kapolsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota Iptu MT.
Baca Juga:
Diduga Lakukan Pelecehan, Sekda Raja Ampat Resmi Dilaporkan Ke Polda Papua Barat Daya
Melansir dari VIVA, RD menjelaskan peristiwa yang menimpa dirinya itu berawal saat dirinya hendak melaporkan sebuah kasus penganiayaan.
Ia mengaku saat itu mau melaporkan lantaran dirinya telah dianiaya oleh seorang teman laki-lakinya.
RD melaporkan hal tersebut ke Polsek Pinang, Tangerang Kota pada Senin 11 Juli 2022.
Baca Juga:
Cinta Sesama Jenis Berujung Petaka, Perempuan Asal Lampung Perkosa Janda di Mojokerto
Tak lama kemudian, MT langsung menghampiri RD yang tengah menunggu di ruang tunggu Polsek.
"Terus diajak ke ruangannya dia dan dia bicara sudah nggak sopan," ujar RD kepada wartawan, Rabu 16 November 2022.
Kemudian RD menjelaskan saat itu Iptu MT bertanya-tanya soal perkara yang hendak dilaporkan. Walhasil, dijelaskanlah oleh RD yang diancam oleh teman lelaki bakal menyebarkan foto dan video tak senonoh. Iptu MT kemudian penasaran dengan foto dan video.