Wahanaadvokat.com | Kabar pernikahan Anwar Usman, Hakim Mahkamah Konstitusi dengan Adik Presiden Jokowi, Idayati dikonfirmasi langsung oleh putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/3/2022).
Gibran berujar Anwar dan Idayati telah melangsungkan prosesi lamaran pada pada 12 Maret 2022 lalu.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Sejumlah pihak meminta Anwar Usman melepaskan jabatan Hakim Konstitusi jika sudah menikah dengan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati.
Mereka menilai pernikahan tersebut berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan dalam menangani perkara dan berdampak pada muruah Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pernikahan tersebut akan menimbulkan dampak terhadap ketatanegaraan, karena Anwar selaku Hakim Konstitusi akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan kepentingan politik Presiden.
Baca Juga:
Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI di Kota Surakarta
"Misalnya pengujian UU IKN [Ibu Kota Negara]. Konflik kepentingan akan muncul dalam setiap pengujian UU karena Presiden adalah salah satu pihak. Konflik kepentingan ini harus dijauhi Ketua MK agar lembaga peradilan tetap punya muruah," ujar Feri melalui keterangan tertulis, Selasa (22/3).
Feri berharap Anwar memiliki kebijaksanaan untuk mengundurkan diri jika nanti sudah menikah dengan Idayati. Hal itu, menurut dia, juga demi kebaikan MK sebagai garda depan pengawal konstitusi.
"Penting bagi kita semua untuk memiliki peradilan konstitusi yang taat dengan nilai-nilai peradilan yang merdeka dari segala relasi kekuasaan. Mudah-mudahan MK terus membaik," ucap Feri.
Victor Santoso Tandiasa, pengacara yang mendampingi Abdullah Hehamahua dkk dalam uji formil UU IKN, juga meminta Anwar mundur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi karena pernikahan itu akan berdampak negatif pada muruah MK di mata publik.
"Terhadap kedudukannya sebagai Ketua MK yang juga sebagai Ketua Majelis pada sidang Pleno di Mahkamah Konstitusi, saya berharap beliau dapat mengundurkan diri dari posisi sebagai Ketua MK ataupun sebagai Hakim MK demi menjaga muruah Mahkamah Konstitusi di mata publik atau masyarakat Indonesia," kata Victor.
Ia mengatakan jika terjadi hubungan keluarga antara Ketua MK dengan Presiden, konflik kepentingan akan sulit dihindari. Sebab, terang dia, bagaimanapun Presiden merupakan pihak berperkara di MK dalam perkara Pengujian Undang-undang (PUU) maupun perkara Impeachment.
"Apabila terjalin hubungan keluarga yang cukup dekat antara Ketua MK dengan Presiden (calon adik ipar) sebagai pihak yang berperkara, tentunya tidak dapat dihindari munculnya kecurigaan publik terutama bagi pihak yang berperkara terhadap putusan-putusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi," ucap Victor.
"Hal ini tentunya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara," katanya.
Belum ada pernyataan dari Anwar Usman terkait rencana pernikahan tersebut. Juga terkait desakan mundur dari MK ini. [tum]