Wahanaadvokat.com | Pengamat hubungan internasional Dinna Prapto Raharja menilai pendukung UAS tidak memahami prosedur imigrasi.
Hal itu terkait dengan pendukung Ustaz Abdul Somad (UAS) menyampaikan ultimatum akan mengusir Dubes Singapura jika tidak ada permintaan maaf atas ditolaknya sosok pendakwah itu dari memasuki Singapura.
Baca Juga:
2 Orang Penyebar Berita Hoax Penangkapan UAS soal Rempang Ditangkap Polisi
Untuk itu, dia menyarankan jika ada keluhan yang hendak diutarakan, sebaiknya para pendukung UAS berdialog dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Hal ini demi memperoleh pemahaman serta titik terang dalam polemik kali ini.
“Menurut saya pendukung UAS melakukan itu karena ketidakpahaman prosedur imigrasi antarnegara,” kata Dinna kepada wartawan, Sabtu (21/5/2022).
Dinna mengatakan negara penerima dubes serta staf diplomatik sebetulnya bisa saja memulangkan mereka kembali ke tempat asalnya untuk waktu kapanpun dan tanpa penjelasan apa pun.
Baca Juga:
Ribuan Jamaah Antusias Hadiri Ceramah Ramadhan UAS di GOR Baturaja-Sumsel
Hal itu dapat dilakukan dengan alasan persona non grata, yakni mereka tidak diterima karena alasan politik, kriminal, atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Dia juga menuturkan yang memiliki kewenangan untuk memulangkan dubes maupun staf diplomatik tersebut adalah kepala negara dengan persetujuan menteri luar negeri.
“Dalam kasus UAS terlihat tidak ada kaitannya antara perilaku duta besar Singapura di Indonesia dengan penolakan UAS masuk ke Singapura. Makanya keluhan itu sebaiknya dibicarakan dahulu dengan pihak berwenang agar tidak keliru langkah,” ujarnya.