Wahanaadvokat.com | Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan telah menangkap dua tersangka kasus pengeroyokan Ade Armando.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami motif para tersangka melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap pegiat media sosial tersebut.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
Diketahui, dalam kasus ini polisi total menetapkan enam orang tersangka. Dua di antaranya telah berhasil dicokok oleh aparat kepolisian.
"Apa motifnya masih belum bisa saya jawab sekarang, karena yang bersangkutan masih proses pendalaman motivasinya apa," kata Tubagus dalam konferensi pers, Selasa (12/4).
Sebelumnya, Tubagus mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditangkap atas nama Muhamad Bagja dan Komar bukanlah mahasiswa. Keduanya, berprofesi sebagai wiraswasta.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
"Dari data kami himpun dari dua orang yang ditangkap statusnya wiraswasta, bukan mahasiswa," ucap Tubagus.
Diketahui, Ade Armando dipukuli sekelompok orang di depan Gedung MPR/DPR saat mahasiswa menggelar aksi menolak penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden kemarin.
Ade menjadi bulan-bulanan massa setelah sempat cekcok dengan beberapa orang. Ia langsung dihajar hingga babak belur dan tak berdaya, bahkan celananya terlepas.
Polisi berhasil menyelamatkan nyawa Ade setelah menembakkan gas air mata. Ade langsung digiring puluhan polisi masuk ke Gedung DPR. Ia langsung dibawa ke RS Siloam.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan saat ini kondisi Ade sudah semakin membaik. Ini disampaikan Fadil usai menjenguk Ade di RS Siloam Semanggi, Selasa (12/4) siang tadi.
"Baik-baik saja, semakin baik. Kondisinya semakin membaik," kata Fadil di depan RS Siloam Semanggi.
Selain itu, Polda Metro Jaya mengultimatum kepada empat tersangka pemukulan dan pengeroyokan terhadap pegiat media sosial, Ade Armando untuk segera menyerahkan diri.
Diketahui, polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya telah ditangkap dan enam lainnya masih buron.
Keempat tersangka yang masih buron dan dalam pengejaran ini adalah Abdul Latip, Abdul Manaf, Dhia Ul Haq, dan Ade Purnama.
"Kami ekpos, kami rilis sengaja hari ini untuk segera menyerahkan diri," kata Tubagus Ade.
Dalam kesempatan sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan juga mengimbau kepada keempat tersangka untuk kooperatif dan menyerahkan diri.
"Kita imbau agar kooperatif, tidak mempersulit dalam proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik sehingga kasus ini bisa kita tuntaskan dengan baik," tuturnya. [tum]