Wahanaadvokat.com | Dugaan keterlibatan sebuah pondok pesantren di daerah Serpong dalam kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando akan didalami Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan langkah tersebut dilakukan penyidik usai menangkap salah satu tersangka bernama Dhia Ul Haq di pondok pesantren Yayasan Al Madad Serpong pada Rabu (13/4/2022) dini hari.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
"Kenapa dia di sana, saat ini masih pendalaman," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/4/2022).
Zulpan juga mengaku masih belum bisa memastikan apakah Dhia Ul Haq pengurus pondok pesantren tersebut atau bukan.
Ia hanya mengatakan bahwa yang bersangkutan memang sedang berada di pondok pesantren tersebut saat ditangkap.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
"Baru ditangkap pukul 02.30 WIB, jadi dikasih waktu istirahat karena bulan Ramadan, yang bersangkutan juga puasa. Jadi kami beri kesempatan sahur istirahat dan pemeriksaan, jadi belum bisa disampaikan," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando. Peristiwa itu terjadi saat demonstrasi digelar di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin kemarin (11/4).
Ade menjadi bulan-bulanan massa setelah sempat cekcok dengan beberapa orang. Ia dihajar hingga babak belur dan tak berdaya, bahkan celananya pun sempat dilepas oleh massa. Polisi menyelamatkan Ade dari amukan massa ke Gedung DPR dan dibawa ke RS Siloam untuk dirawat.
Dari enam tersangka yang ditetapkan kepolisian, sebanyak tiga diantaranya telah ditangkap. Mereka yang sudah ditangkap yakni Dhia Ul Haq, Muhammad Bagja dan Komar.
Selain pelaku pengeroyokan, tim penyidik juga telah menangkap salah seorang pelaku atas nama Arif Pardiani yang diduga memprovokasi massa aksi untuk melakukan pengeroyokan. [tum]