WahanaAdvokat.com I Terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada di KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), KPU Tanjabtim Jambi kembali melakukan perlawanan atas tindakan Kejaksaan Negeri Tanjabtim yang diduga cacat prosedur dalam melakukan penyitaan dan penggeledahan.
"Kita sebagai kuasa hukum dari Sekretaris KPU dan Komisioner KPU Tanjabtim telah mendaftarkan gugatan Praperadilan yang ditunjukkan ke Kejaksaan Negeri Tanjabtim lantaran langkah-langkah yang dilakukan oleh para kejaksaan di sana dalam mengambil tindakan penggeledahan dan penyitaan tidak sesuai prosedur dan ini dinilai sudah cacat hukum tindakan yang dilakukan pihak kejaksaan," kata Kuasa Hukum Sekretaris KPU Tanjabtim, Tengku Ardiansyah, Minggu (24/10/2021).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Selain dinilai cacat hukum dalam mengambil tindakan penyitaan dan penggeledahan, Tengku juga menilai jika tindakan pihak Kejaksaan dalam proses meminta keterangan para staff dan Komisioner KPU serta Sekretaris KPU Tanjabtim juga melanggar hukum.
Menurutnya, baik Kajari Tanjabtim maupun para penyidik Kejaksaan Tanjabtim Jambi telah melakukan dugaan intimidasi terhadap mereka yang dimintai keterangan.
"Di sini saya sudah menganggap jika tindakan ini adalah bentuk intimidasi, seorang penyidik sengaja meletakan Borgol dan baju rompi tahanan di depan mereka dari pihak KPU yang sedang dimintai keterangan. Bukan hanya borgol dan baju tahanan saja, bahkan saat penggeledahan, Bendahara KPU juga pernah didorong perutnya dengan gunakan tongkat komando oleh Kajari. Ini sangat arogan, dan tentu itu sudah sangat salah cara mereka melakukannya," ujar Tengku.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Selain itu, kata Tengku, cacat hukum lainnya adalah penggeledahan dan pengambilan dokumen yang dianggap sudah sebagai bentuk penyitaan. Dimana, dalam setiap upaya penggeledahan harusnya APH selain harus memiliki surat izin juga harus ada saksi saksi yang menyaksikan minimal RT. Sementara, dalam pelaksanaan itu tidak ada satu pun.
"Pikir saja, apakah ini adalah operasi tangkap tangan, bukan ya. Ini melainkan hanya penyidikan biasa, dari mana bisa penggeledahan serta penyitaan tidak ada surat izinnya. Banyak yang sudah menualahi prosedur intinya. Dan nanti semua akan terungkap di sidang Praperadilan nanti, kita yakin Hakim sangat profesional dalam hal ini," kata Tengku.
Diketahui, pada 29 September 2021, Tim gabungan dari penyidik Kejari Tanjab Timur menggeledah Kantor KPU Tanjab Timur. Penggeledahan itu dilakukan lantaran ada dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada yang total mencapai Rp 19 miliar.
Dalam penyidikan kasus ini dipimpin langsung oleh Kajari Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis, Kasi Pidsus Reynold, Kasi Intel M, Arsyad, dan Kasi Pidum Bram Prima Putra, serta Kasi Datun Michael YP Tampubolon, dan beberapa petugas lainnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan sekitar lima jam sejak pukul 10.00 ini, tim mengamankan sebanyak 73 item yang terdiri dari beberapa dokumen penting yang dikemas di dalam beberapa boks plastik, 2 unit komputer PC, laptop, serta beberapa unit handphone pribadi milik petugas KPU yang disita, termasuk uang Rp 230 juta dari brankas. [dny]