WahanaAdvokat.com | Olivia Nathania, anak penyanyi lawas, Nia Daniaty, dipolisikan atas tudingan dugaan penipuan dengan modus bisa memasukkan orang jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Laporan diterima dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 September 2021.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Pengacara bernama Odie Hodianto, yang mewakili korban, mengklaim ada ratusan korban lain dari penipuan ini.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar lebih," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021).
Odie menyebut, Olivia menawarkan korban agar bisa diterima dengan mudah jadi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Syaratnya, korban harus bayar sebesar Rp 25 juta sampai Rp 156 juta agar bisa jadi PNS.
Korban lalu membayar uang lewat transfer.
Tapi, korban tidak kunjung jadi PNS sesuai janji Olivia, sampai korban berinisiatif menanyakan status dirinya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"BKN menyatakan bahwa tidak ada namanya (melalui) jalur prestasi dari 2019 sampai tahun 2021," katanya.
Odie menambahkan, Olivia menyakinkan korban dengan dalih menggantikan posisi PNS yang dipecat sampai menggantikan PNS yang meninggal karena Covid-19.
Odie berharap, Olivia bisa dihukum, agar tak ada korban lain.
"Perbuatannya harus masuk penjara, agar tidak ada lagi korban," kata dia. [dny]