Wahanaadvokat.com |Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dalam botol bedak bayi dan akan dikirim kepada penghuni lapas, digagalkan petugas pengamanan pintu utama rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Jumat (18/02/2022) lalu.
Narkoba tersebut, kata Kepala Rutan Kelas IIB Siak Tonggo Butarbutar, disimpan dalam botol bedak bayi yang ditemukan setelah pengecekan lewat mesin sinar X.
Baca Juga:
Polda Sumur Gagalkan Penyelundupan 56 Kg Sabu, 1 Orang Ditangkap
"Namun, sayangnya pria yang mengirim barang untuk tahanan FS tersebut sudah lebih dahulu pergi," ujarnya.
Sebelumnya ada seseorang yang menitipkan bingkisan kepada petugas pintu utama. Barang itu ditujukan kepada salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial FS.
Setelah diperiksa petugas lewat X-Ray, kata Tonggo, ditemukan paket diduga narkoba yang dimasukkan dalam botol bedak bayi.
Baca Juga:
351 Pelabuhan Teridentifikasi Digunakan Penyelundupan, Sri Mulyani Beberkan Modus Operandi Pelaku
Dijelaskan pula bahwa penggagalan penyelundupan narkoba ini terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) di Rutan Kelas IIB Siak Ralphy Prasetyo menambahkan bahwa pihaknya langsung bertindak setelah petugas menemukan paket diduga sabu-sabu. Pihak Rutan kemudian memeriksa FS untuk dimintai keterangan awal.
"Dalam pemeriksaan awal, FS mengakui bahwa memang paket itu atas permintaan atau perbuatannya," ujar Ralphy.