Wahanaadvokat.com I Upaya penyelundupan diduga narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kemasan botol sampo digagalkan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Sabtu, (18/12/2021) mengatakan petugas Rutan Surabaya di Medaeng menggagalkan upaya penyelundupan serbuk putih diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga:
Penyelundupan Sabu di Lapas Kuningan Terekam CCTV, Berikut Kronologisnya
"Barang haram tersebut coba diselundupkan melalui kemasan sampo," ujarnya dalam keterangan pers.
Ia mengemukakan, barang yang diduga sebagai narkoba jenis sabu-sabu tersebut setelah dilakukan penimbangan memiliki berat sekitar 29,78 gram.
Menurutnya, penggagalan itu dilakukan saat pemeriksaan barang titipan untuk warga binaan.
Baca Juga:
Penyeludupan Sabu 1,5 Kilogram Diungkap Polda Kaltim
"Berkat kejelian petugas, sehingga upaya penyelundupan barang diduga narkoba ke Rutan I Surabaya bisa digagalkan," ujar Krismono.
Sebelumnya, Krismono mengingatkan jajarannya untuk memperketat pengamanan jelang libur Natal dan tahun baru.
Menurutnya, euforia di luar tembok lapas atau rutan berpotensi memancing warga binaan melakukan hal yang sama.
"Selalu kami tekankan untuk teliti, dan pada momen Natal dan Tahun Baru 2022 ini, kami kembali tekankan lagi untuk semakin ketat," kata Krismono.
Kepala Rutan I Surabaya Wahyu Hendrajati menuturkan bahwa penemuan itu terjadi saat petugas melayani penitipan barang secara drive thru.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, ujar Hendrajati, petugas melakukan penggeledahan setiap barang yang dititipkan. Termasuk saat SW menitipkan beberapa makanan dan keperluan sehari-hari untuk anaknya yang mendekam di Rutan Surabaya berinisial WAS.
"Karena sampo disimpan dalam botol, maka kami bongkar dan hendak dipindah ke wadah plastik," ujar Hendrajati.
Saat dipindah itulah, tiba-tiba macet. Petugas pun curiga karena botol sampo masih cukup berat. Akhirnya, saat dibongkar, petugas mendapati ada delapan poket serbuk putih yang dibungkus plastik hitam.
Namun, kata dia, SW mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan rekan warga binaan lain atas nama DA.
"Petugas langsung melakukan kroscek ke dalam, dan DA mengakui bahwa barang tersebut adalah pesanannya," kata Hendrajati pula.
Untuk tindak lanjut, pihak rutan yang terletak di Desa Medaeng itu menyerahkan kasus tersebut kepada Polsek Waru. Pihak Rutan Surabaya telah melakukan serah terima barang kepada Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Ahmad Yani.
"Untuk menentukan keterlibatan maupun pendalaman kasus selanjutnya, bisa konfirmasi kepada Polsek Waru," katanya lagi. (tum)