Wahanaadvokat.com | Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero), dua pejabat Garuda ditetapkan jadi tersangka, Kamis (24/2/2022).
Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik memanggil enam orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Baca Juga:
Garuda Indonesia Buka Lowongan Kerja Cabin Crew untuk S1 Semua Jurusan
Dari antara tersebut, terdapat dua orang yang dapat dijerat tersangka karena melanggar pidana dalam kasus itu.
"Dari enam orang itu, kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (24/2).
Adapun dua tersangka itu ialah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012, Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.
Baca Juga:
Motor Gesits Edisi Terbatas Resmi Diluncurkan dengan Harga Tertentu
Burhanuddin mengatakan bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Keduanya akan menjalani masa penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan cabang Kejaksaan Agung.
Ia menjelaskan bahwa penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan pesawat tersebut hingga beberapa dokumen persidangan perkara korupsi di perusahaan itu yang pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).