Wahanaadvokat.com | Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero), dua pejabat Garuda ditetapkan jadi tersangka, Kamis (24/2/2022).
Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik memanggil enam orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Baca Juga:
Jadi Lambang NKRI, Apakah Burung Garuda Benar-benar Ada?
Dari antara tersebut, terdapat dua orang yang dapat dijerat tersangka karena melanggar pidana dalam kasus itu.
"Dari enam orang itu, kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (24/2).
Adapun dua tersangka itu ialah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012, Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.
Baca Juga:
Irfan Setiaputra Pastikan Garuda Tetap Beroperasi Selama Angkutan Haji 1445H/2024M
Burhanuddin mengatakan bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Keduanya akan menjalani masa penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan cabang Kejaksaan Agung.
Ia menjelaskan bahwa penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan pesawat tersebut hingga beberapa dokumen persidangan perkara korupsi di perusahaan itu yang pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).