Wahanaadvokat.com | Kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Probolinggo Jawa Timur, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang juga sebagai anggota DPR RI menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (25/1/2022).
Pada persidangan yang dipimpin Hakim Dju Johnson Mira Mangngi digelar secara dalam jaringan dengan kedua orang terdakwa masih berada di Rutan KPK Jakarta.
Baca Juga:
Fasilitas Kredit di LPEI, KPK Temukan Modus Tambal Sulam
Hasan dan Tantri didakwa pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ya, ada tiga dakwaan komulatif untuk kedua terdakwa,” kata JPU Wawan Yunarwanto, jaksa KPK yang menyidangkan perkara ini.
Hasan dan Tantri merupakan terdakwa terakhir yang disidangkan dari 22 orang terdakwa dalam perkara itu, semua sudah proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Baca Juga:
Pakar UGM Yance Arizona Usulkan Bawaslu Miliki Kewenangan Penyidikan dan Penuntutan Pemilu
“Total ada 22 orang terdakwa. Terdiri dari 18 pemberi suap dan empat penerima suap,” kata jaksa Wawan usai persidangan
Ia mengatakan total uang yang diberikan dalam perkara ini ada Rp360 juta dengan rincian, Rp20 juta dari Kades Karangren, Rp240 juta dari Krejengan dan Rp100 juta dari Paiton.
“Sidang terhadap para kades atau terdakwa pemberi suap sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Sedangkan sidang terhadap dua camat penerima sudah masuk tuntutan,” ujarnya.