WahanaAdvokat.com | Kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, akan segera disidang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (8/10/2021).
Yoory C Pinontoan merupakan eks Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya yang ditetapkan KPK menjadi tersangka dan kini menjadi terdakwa.
KPK mendakwa Yoory dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Dan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim jaksa masih menunggu jadwal persidangan pertama.
Sebelumnya, KPK juga sudah melakukan pelimpahan dari penyidik ke jaksa untuk tersangka Anja Runtuwene dan tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Dengan pelimpahan ini, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
Dalam kasus korupsi ini, KPK menduga pembelian tanah di Munjul menyalahi peraturan dan harga tanah telah ditetapkan sebelum negosiasi.
KPK menduga negara rugi ratusan miliar rupiah. [dny]